Dugaan Pelanggaran Kampanye Terselubung FER, di Ancaman Sanksi Tegas

Manado-Oknum Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem untuk DPR-RI Ferry Estelita Runtuwene (FER) memang berada di posisi yang tidak aman. Pasalnya pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan FER bisa membuatnya mendapat sanksi, bahkan yang terberat didiskualifikasi atau pembatalan pencalegkan.

Pengamat politik Sulut DR Ferry Liando mengatakan ada ancaman sanksi tegas jika kampanye terselubung itu terbukti. “Ada sanksi pidana dan sanksi adminsitrasi kalau melanggar. Yang paling berat itu adalah pembatalan caleg,” kata Liando.

Lebih jauh dikatakannya, di pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, akan dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Dan Pasal 285 secara tegas menyatakan bahwa apabila seorang caleg yang mejadi pelaksana kampanye pemilu legislatif terbukti dan dihukum oleh pengadilan karena melanggar aturan Pasal 280 dan Pasal 284 UU Pemilu, maka putusan pengadilan tersebut digunakan sebagai dasar bagi KPU dari segala tingkatan untuk membatalkan pencalegan atau membatalkan kemenangan Caleg terpilih.

Liando pun meminta Bawaslu Minahasa untuk berhati-hati menangani perkara oknum Caleg FER, terutama untuk memastikan apakah yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran atau tidak.

Lanjutnya, menurut UU Pemilu Pasal 1 angka 35 menyebutkan, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu. “Jadi jika caleg berdalih bahwa saat itu yang bersangkutan tidak melakukan tindakan itu, maka akan kesulitan bagi Bawaslu untuk membuktikannya. Jika yang dipersoalkan bahwa saat pertemuan itu terjadi pembagian bahan kampanye, maka pembagian itu akan disebut pelanggaran apabila pertemuan itu masuk dalam kategori kampanye,” sebutnya. Sebab kata dia, bahan kampanye hanyalah salah satu dari bagian metode kampanye.

Dia pun berharap ini menjadi pembelajaran bagi Caleg-caleg lain dalam bersikap.”Namun demikian, ini menjadi pelajaran pada setiap caleg agar perlu berhati-hati dalam bersikap. Jangan memanfatakan kondisi tertentu yang dianggap di luar dari kewajaran. Meski kehadirannya dalam kapasitas profesional, namun harus menyadari bahwa yang bersangkutan adalah caleg yang sedang berkompetisi. Kampus harus bebas dari kepentingan politik,” tandasnya.

“Kalaupun akan menyasar pemilih rasional dari kalangan kampus, harusnya dilakukan tidak dalam lingkungan kampus. Sebab kampus juga butuh referensi sebelum menentukan pilihannya. Salah satunya dengan cara mendengarkan visi misi dari masing-masing caleg. Komunikasi politik caleg dengan kalangan kampus adalah hak yang wajar. Namun UU pemilu melarang kampanye dalam lingkungan kampus,” pungkasnya.

 2,669 total views,  2 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *