Tiga Permintaan Koalisi Mapalus Saat Gelar Aksi di Kejati, Depag dan PLN… Cekidot!
Koalisi Mapalus yang terdiri dari 14 gabungan Organisasi Masyarakat (Ormas) siang tadi menggelar aksi penyataan sikap di tiga tempat yaitu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Departemen Agama (Depag) dan berakhir Kantor PLN, Selasa (21/11/2017).
Aksi ini bermula di Kejati Sulut dimana para pendemo yang berjumlah ratusan org menyuarakan tuntutan mereka agar ketiga orang yang saat ini dijadikan tersangka dalam kasus pemecah ombak atau penimbunan pantai di Desa Likupang Kabupaten Minut untuk segera dibebaskan dan dikeluarkan dari rumah tahanan malendeng.
Menurut Ketua Garda Manguni Roy Warouw bahwa berdasarkan hasil pemantauan/audit dari BPK RI dengan nomor 138/HP/XVI/08/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 menyatakan, dalam proyek pemecah ombak/penimbunan pantai di Desa Likupang Kabupaten Minut telah selesai seratus persen, dengan tidak ada temuan apapun dan tanpa terjadi kerugian keuangan negara (tidak ada korupsi).
Adapun ketiga orang yg telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu Robby Maukar, Steven Solang dan Rosa Tidayoh.
Setelah melakukan demo di Kejati Sulut, Massa kemudian melanjutkan aksi mereka ke Departemen Agama (Depag).
Di Depag mereka meminta agar Kakanwil saat ini untuk segera digantikan dengan putra daerah karena sudah sekian lama Kakanwil bukan merupakan putra daerah.
Selanjutnya massa bergerak ke Kantor PLN yang berada di Kecamatan Sario.
Di sana mereka meminta agar pada Bulan Desember kantor PLN tidak memadamkan listrik karena pada bulan tersebut kaum Kristiani banyak melakukan ibadah dalam rangka merayakan Natal dan Tahun Baru. (Acel)
1,450 total views, 4 views today