Wagub Kandouw Hadiri Rapat Paripurna Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016
Sulut, sulutexpress.com-Wakil Gubernur Sulawesi Utara menghadiri rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka pengambilan keputusan terhadap ranperda tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2016 tentang RPJMD tahun 2016-20121 di DPRD Sulut selasa ( 17/10/2017 ).
Wagub Steven Kandouw menyampaikan, visi dan misi Gubernur dan Wagub diformalkan dalam bentuk perda RPJMD. Visi misi ini di formulasikan dalam perda no 3 tahun 2106.
“Banyak sekali kewenangan perubahan aturan penyeragaman dan lain lain sehingga mau tidak mau Pemprov mengusulkan perubahan atas perda no 3 tahun 2016 ini,” kata Kandouw.
Rancangan perda diajukan agar ada penyesuaian dan penyelarasan.
“Kita Optimalkan sasaran mengacu target di akhir periode,” ungkapnya.
Perubahan ini ada beberapa yang cukup signifikan antara lain kewenangan urusan pemerintahan, terbentuknya organisasi perangkat daerah baru.
Kandouw mencontohkan satu di antaranya Administrasi kependudukan dan Catatan sipil
“Didapati ternyata database kependudukan masih lemah. Belum menunjukan sesungguhnya. Ada warga Tak terdaftar dan memiliki ktp ganda,” kata dia.
“Tapi di Sulut ternyata masih rendah. Data base belum memadai. It terintegrasi belum cukup. Pusat data belum terhubung. Begitupun komunikasi dan informasi di pedesaan dan kepulauan,” ujarnya.
Untuk itu arah kebijakan dan prioritas pembangunan di sesuaikan dengan kewenangan daerah provinsi sulut dan memperhatikan program prioritas pada perangkat daerah baru.
“Saya harap kiranya kedepan , kita dapat melaksanakan berbagai kebijakan program dan kegiatan , dengan mengacu RPJMD serta sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing untuk bersama,membawa masyarakat sulawesi utara semakin maju dan sejahtera” harapnya.
613 total views, 1 views today