PTUN Manado Menangkan Gugatan Mamahit Atas Kebijakan Rolling Mantan Penjabat Walikota Manado
Manado, SulutExpress.com—Upaya hukum yang ditempuh Royke Frits Mamahit MT atas Mutasi jabatan yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Walikota Manado Ir Royke O Roring (ROR), pada 11 Maret 2016 lalu, akhirnya membuahkan hasil.
Dimana, materi gugatan terkait Surat Keputusan (SK) yang bernomor : 821.3/BKD/SK/01/2016, tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural Eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Manado Tanggal 8 Maret 2016, dikabuklan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Manado, Senin (15/8/2016) pagi tadi.
Majelis hakim yang diketuai Dra. Labobar Alentji SH MH, dalam amar putusanya memenagkan pihak penggugat yaitu Royke Frits Mamahit ST.MT yang merasa dirugikan atas mutasi jabatan yang dilakukan pihak tergugat yaitu mantan Penjabat Walikota Manado yang sebelumnya di jabat oleh Ir Royke O Roring.
“Bahwa tergugat wajib mencabut Surat Keputusan Walikota Manado dengan Nomor 821.3/BKD/SK/01/2016/tanggal 8 Maret 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural eselon III di lingkungan Pemkot Manado atas nama Royke Frits mamahit MT,” ujar hakim ketua.
Selain itu, PTUN juga mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut SK Walikota Nomor 821.3/BKD/SK/01/2016 tanggal 8 Maret 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural eselon III di lingkungan Pemkot Manado atas nama Royke Frits Mamahit MT. Serta mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat pada jabatan semula sebagai Sekertaris Dinas PU Kota Manado.
“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah,”ujar Majelis Hakim Ketua didampingi kedua Hakim Anggota, saat membacakan amar putusan gugatan dalam sidang di PTUN Manado tersebut.
Sidang putusan tersebut dihadiri oleh pihak Penggugat Royke Frits Mamahit ST.MT dan didampingi kuasa hukumnya Max Bawotong SH. Sementara pihak tergugat yang dikuasakan kepada Drs Hans Musa Tinangon sebagai Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian Pemkot Manado.
Sementara itu, Majelis Hakim masih memberikan kesempatan kepada tergugat untuk melakukan upaya banding apabila tidak puas dengan putusan tersebut. “Apabila tergugat tidak puas dengan putusan tersebut, ada upaya hukum banding sesuai dengan pasal 123 UU No 5 tahun 1986, terhitung 14 hari dibacakan atau diputuskan perkara,” ujar hakim ketua menutup persidangan.
Untuk diketahui sebelumnya, mutasi jabatan yang dilakukan oleh Pj Walikota Manado ROR pada tanggal 11 Maret 2016 lalu, ada sejumlah 28 orang pejabat Eselon III dengan SK kolektif Walikota Manado yang bernomor : 821.3/BKD/SK/01/2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural Eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Manado Tanggal 8 Maret 2016. Serta sejumlah 52 orang pejabat Eselon IV dengan SK Kolektif Walikota Manado bernomor : 821.4/BKD/SK/02/2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural Eselon IV di lingkungan Pemerintah Kota Manado Tanggal 8 Maret 2016. (ver)
1,027 total views, 1 views today