Pemprov Sulut Raih WTP Lagi
Sulut, sulutexpress.com-Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPK yang diserahkan oleh Ketua BPK RI Dr Moermahadi Soerja Djanegara CA CPA dan disaksikan Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw pada rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Sulut di Manado, Jumat (9/6/2017) sore.
Dengan penyerahan tersebut maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sekali lagi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemprov Sulut 2016 dan implementasi rencana aksi yang telah dilaksanakan.
Sebelumnya, pada laporan keuangan 2014-2015, Pemprov Sulut telah meraih opini WTP dari BPK sehingga predikat WTP yang kembali diraih pada tahun 2016 menambah pencapaian yang diperoleh.
Djanegara mengatakan, prestasi ini menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan oleh seluruh jajaran Pemprov Sulut.
kata Ketua BPK RI, Sulut telah dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD 2016 secara lebih transparan, akuntabel, dan juga memberi manfaat lebih, baik bagi para pemangku kepentingan, para pengguna, maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah.
Meskipun telah memberikan opini WTP, BPK tetap memberikan catatan tentang laporan keuangan ataupun kemungkinan timbulnya ketidakakuratan pelaksanaan kegiatannya, diantaranya pengelolaan aset tetap belum memadai, dan pembayaran belanja jasa tenaga ahli yang tidak sesuai dengan standar biaya masukan.
“Telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah
menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni, lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Olly menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulut atas diraihnya opini WTP tersebut.
“Kami bersyukur bisa meraih opini WTP dan sejumlah catatan dari BPK akan segera diperbaiki dalam 60 hari kerja. Sejumlah catatan akan diperbaiki dan diberi penjelasan,” tandasnya.
Turut dihadiri Wakil Gubernur Drs. Steven O.E Kandouw, Sekdaprov Edwin Silangen, SE, M.Si, jajaran Forkopimda dan pejabat Pemprov Sulut. (ADVETORIAL/BIRO PROTOKOL KERJASAMA DAN KOMUNIKASI PUBLIK SETDA SULUT)
660 total views, 1 views today