‘Buku Putih’ Reklamasi Diterima Walikota

Manado, sulutexpress.com – Sejumlah Akademisi bersama beberapa mantan pejabat Pemkot dan Tim Hukum, Senin (23/8/2021) mengunjungi Walikota Manado, Andrei Angouw, di ruang rapat Walikota.
Kunjungan resmi ini dalam rangka memberikan masukan-masukan soal pembangunan reklamasi dan penataan lingkungan di Kota Manado dalam bentuk sebuah “Buku Putih”.
Prinsip Buku Putih ini sendiri adalah masukan-masukan dalam kaitan fakta-fakta hukum. Sehingga buku ini bukan suatu kajian atau analisa tapi berupa fakta-fakta hukum yang sudah terjadi dalam kaitan reklamasi pantai di Kota Manado.
Makanya dalam buku ini memaparkan tentang konsep Reklamasi di Kota Manado termasuk beberapa permalasahan yang ditimbulkan dengan adanya reklamasi.
Ketika melakukan pertemuan ikut disinggung soal perjanjian kerjasama, masalah AMDAL dan soal lahan 16 persen yang berubah nomenklatur sejalan dengan adanya perobahan beberapa aturannya. Bagi mereka jika Walikota membutuhkan bantuan dalam bentuk masukan-masukan ketika sudah membaca buku ini, mereka siap.
Tujuan mereka memberikan buku ini adalah agar kedepannya Manado menjadi lebih baik dalam kaitan pelaksanaan program reklamasi di Kota Manado kedepan.
Dalam pembicaraan ini Walikota didampingi Donal Supit SH, menyatakan bahwa kewenangan reklamasi sekarang berada ditangan provinsi. Tapi karena areal atau lokasi reklamasi ada di Kota Manado sehingga harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi.
Hadir dalam pertemuan ini, Tim penyusun dan reviewer yakni Prof DrnJanny D Kusen, MSc., Drs Jan Arie Supit, Daniel Talantan SH, Ir Amos F Kenda, Toar Palilingan SH MH, Dr Raflie Pinasang SH, MH, Dr Grubert T Ughude SH MH.(blo)

 542 total views,  6 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *