Pjs Fatoni Ikuti Rakor Anev, Mahfud MD Simpulkan Penegakan Prokes Kunci Dalam Kampanye Pilkada Serentak
SULUT, sulutexpress.com-Senin (23/11/2020), Rapat Koordinasi (Rakor) Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 secara virtual diikuti Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni.
Kegiatan tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dari Jakarta.
Hadir pula dalam Rakor Anev yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dan diikuti seluruh kepala daerah se-Indonesia.
Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan tujuan digelarnya tindak lanjut Rakor Anev ini yaitu untuk mendengarkan analisa dan evaluasi pelaksanaan kampanye Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Mahfud mencatat ada sejumlah permasalahan dalam Pilkada serentak antara lain ormas yang berpengaruh dengan niat baik dan tulus telah menyerukan penundaan Pilkada.
“Kita terima hal itu sebagai niat yang baik dan tulus semata untuk keselamatan rakyat. Tetapi Pemerintah tetap harus mengambil langkah dan keputusan secara konstitusional dan institusional bahwa Pilkada tidak ditunda tetapi dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan,” ungkap Mahfud.
Alasan tidak ditundanya Pilkada serentak telah disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam beberapa kesempatan antara lain perbandingan dari negara-negara lain yang melaksanakan Pemilu di masa pandemi dan ditunjukkan dengan angka kecenderungan penularan yang disampaikan Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo dalam beberapa rapat sebelumnya.
Dalam rakor tersebut, masing-masing sektor terkait juga menyampaikan analisis dan evaluasi sesuai kapasitasnya.
Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan kendala kampanye dari laporan KPU di daerah antara lain beberapa daerah belum memulai kampanye karena masih menunggu izin berkampanye, keterlambatan penyerahan desain APK dan bahan kampanye, data petugas kampanye, relawan, akun medsos terlambat disampaikan oleh paslon kepada KPU.
Untuk itu langkah lanjutan KPU antara lain melakukan pemantauan dan supervisi kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota lebih masif lagi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan, melaporkan langkah-langkah pengawasan dan penindakan terhadap protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan kampanye.
Untuk itu, Bawaslu memberi rekomendasi dan saran antara lain karena ada isu krusial pemungutan suara dan diharapkan ada pelibatan petugas pada tiap kegiatan kampanye dan penegasan perijinan kegiatan kampanye oleh kepolisian.
Menkopolhukam Mahfud MD menyimpulkan penegakan protokol kesehatan sebagai kunci dalam kampanye Pilkada serentak. Metode penegakan protokol dilakukan melalui cara preventif, persuasif, dan penegakkan hukum tanpa pandang bulu. (Rosok)
676 total views, 4 views today