Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sulut, Pjs Fatoni: Sektor Parawisata Dapat Digalakkan Dengan Bangun Fasilitas

SULUT, sulutexpress.com-Kamis (19/11/2020) Saat menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka penyampaian/penjelasan Pjs Gubernur Sulut terhadap Ranperda APBD Sulut T.A. 2021 yang digelar di Kantor DPRD Sulut, Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni menyampaikan target capaian makro Sulut di tahun 2021.

Dalam rapat nampak hadir pimpinan dan anggota DPRD Sulut, Sekdaprov Edwin Silangen dan para pejabat di lingkup Pemprov Sulut.

Mengenai target capaian makro Sulut di tahun 2021, Pjs Gubernur Fatoni mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Sulut akan mencapai 4-6%, inflasi akan dikendalikan pada angka 3%, tingkat kemiskinan pada kisaran 7,5-8%, angka pengangguran pada kisaran 6-7%, dan IPM dapat dipertahankan pada angka 72.

Untuk itu, dirinya mengatakan bahwa tidak dipungkiri, akibat dari pandemi Covid-19, beberapa sektor pembangunan perlu digairahkan untuk pemulihan ekonomi daerah.

“Diasumsikan bahwa tahun 2021 kondisi perekonomian daerah sudah mulai membaik dengan sektor pertanian, perikanan kelautan dan kehutanan tetap bertumbuh positif dan memberikan kontribusi terbesar terhadap pembentukan struktur perekonomian daerah,” katanya.

Disamping itu, untuk mencapai target capaian makro tersebut, Fatoni menuturkan bahwa sektor pariwisata juga secara penuh dapat digalakkan dengan membangun fasilitas sarana prasarana dan akses penghubung objek-objek wisata serta mempersiapkan dan memberdayakan masyarakat lokal sekitar kawasan wisata

“Selanjutnya, UMKM dan IKM skala rumah tangga dapat secara optimal kita dorong untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap pergerakan ekonomi lokal,” sambungnya.

Diketahui, tema RKPD Sulut 2021 adalah: Mempercepat Pemulihan Ketahanan Ekonomi dan Kehidupan Masyarakat Didukung Pengembangan Pariwisata dan Industri Berbasis Sumberdaya Lokal”.

Fatoni menjelaskan bahwa tema pembangunan ini didukung dengan 17 prioritas pembangunan daerah.

“Penanggulangan Kemiskinan dan Pengangguran; Pembangunan Pendidikan; Pembangunan Kesehatan; Kedaulatan Pangan; Pembangunan Perdesaan dan Perkotaan; Revitalisasi Pertanian dan Perkebunan; Pembangunan Pariwisata; Infrastruktur; Pembangunan Perumahan dan Pemukiman; Pembangunan Industri/Kawasan Ekonomi Khusus; Peningkatan Daya Saing Investasi; Perikanan dan Kemaritiman; Pengelolaan Bencana dan Mitigasi Iklim; Pembangunan Kawasan Perbatasan; Revolusi Mental; Trantibmas dan Reformasi Birokrasi,” terangnya.

Lanjut Fatoni, untuk menggapai target maupun sasaran-sasaran pembangunan secara optimal di tahun 2021, maka APBD Provinsi Sulut T.A. 2021 telah disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah serta berpedoman pada RKPD dengan memperhatikan
asas umum penyusunan APBD.

Tambah dia, ada perbedaan mekanisme dalam penyusunan APBD T.A. 2020 dan APBD T.A. 2021. Pada APBD T.A. 2020, siklus keuangan daerah mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, serta akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan daerah proses perencanaan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA), yang merupakan aplikasi komputer yang dikembangkan oleh BPKP.

Sedangkan pada APBD T.A. 2021, Pemerintah Daerah sudah diharuskan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan mempedomani Permendagri 70 Tahun 2019, yang ruang lingkupnya menyangkut informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintah daerah lainnya.

Lebih jauh, Fatoni menerangkan substansi Ranperda APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut:

Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp.4.072.026.447.248, dengan rincian: Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.1.413.013.163.248, pendapatan transfer sebesar Rp.2.639.013.284.000 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.20.000.000.000.

Sedangkan disisi Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp.4.087.336.840.827 dengan rincian: Belanja Operasi, yang terdiri dari: Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial, sebesar Rp.3.063.050.823.477.

Selanjutnya Belanja Modal, yang terdiri dari: Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, sebesar Rp.560.478.703.639.

Kemudian Belanja Tidak Terduga, sebesar Rp.7.000.313.711 dan Belanja Transfer, yang terdiri dari: Belanja Bagi Hasil, dan Belanja Bantuan Keuangan, sebesar Rp.456.807.000.000.

Adapun penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun 2021 direncanakan sebesar Rp.95.470.393.579. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp.80.160.000.000.

Usai Pjs Gubernur Sulut menjelaskan Ranperda APBD Sulut 2021, rapat paripurna dilanjutkan dengan pandangan umum seluruh fraksi di DPRD Sulut.

Seluruh fraksi di DPRD Sulut baik PDIP, Nasdem, Golkar, Demokrat dan Nyiur Melambai dalam pandangan umum fraksi yang disampaikan melalui juru bicaranya masing-masing menyatakan setuju agar Ranperda APBD Sulut dibahas pada tingkat selanjutnya sebelum ditetapkan menjadi perda. (Rosok)

 263 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *