Pemkab Gelar Bimtek, Pjs Bupati Clay : Tahun 2021 Penyusunan APBD Harus Sesuai SIPD

MINUT, sulutexpress.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar bimbingan teknis (bimtek) Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minut Tahun Anggaran (TA) 2021, Jumat (13/11/2020) di salah satu hotel Minut.

Dikatakan Pjs Bupati Kabupaten Minut, Clay JH Dondokambey SSTP MAP, tahun 2021 APBD diharuskan menyesuaikan dengan SIPD yang terintegrasi dengan sistem pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah.

“Karena ini merupakan awal yang baru dan tentu bagi semua pemerintah daerah, maka Kabupaten Minut juga menggelar bimtek kepada seluruh perangkat daerah dan para pejabat perencana,” katanya dihadapan wartawan usai membuka bimtek SIPD tersebut.

Dijelaskannya, agar supaya bisa tersinkronisasi peralihan antara dari sistem keuangan daerah ke SIPD ini berjalan dengan baik, sehingga proses penyusunan APBD tahun 2021 sudah menggunakan SIPD.

“Dan kita menghadirkan juru bicara atau pemateri yang langsung dari Ditjen Bina Keuangan Daerah dari Kemendagri yang memang adalah mereka yang menangani SIPD, termasuk Ketua tim penyusunan SIPD dari Kemendagri juga hadir, sehingga kita sangat bersyukur karena mereka boleh datang di Minut untuk membawakan materi,” ucap Pjs Bupati.

Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Minut, Ir Jemmy H Kuhu MA, menerangkan SIPD ini diatur dalam Permendagri 70 dan 90 tahun 2019 baik nomenklaturnya, kodefikasi dan klasifikasi.

“Jadi bimtek ini dua hari dilaksanakan dan pelaksanaanya langsung dalam penginputan sehingga di tahun 2021 sudah menggunakan SIPD, karena sistem ini kan baru disosialisasikan tahun 2019, kita bersyukur Minut boleh mendapat bagian karena Provinsi dan Kabupaten lain sudah menjalankannya,” ujar Kuhu saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu Kaban Keuangan Kabupaten Minut, Petrus D Macarau SE, membeberkan maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan Bimtek SIPD.

“Pertama Penyusunan rancangan APBD yang bersinergi dengan RKPD tahun 2021 yang menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program yang mengedepankan program prioritas, kedua menyamakan persepsi dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, sehingga terjadi sinergitas dan sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran yang transparan dan akuntabel, ketiga menghasilkan APBD Kabupaten Minahasa Utara yang berorientasi pada kepentingan dan akuntabilitas publik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan yang keempat untuk meningkatkan pemahaman perangkat dalam memahami pengelolaan yang optimal, efisien, efektif, dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan,” urai Kaban Petrus dalam laporannya pada bimtek tersebut.

Di tempat sama, Kasi Wilayah I Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Yanuar Andriyana, menjelaskan pihaknya melakukan bimtek sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu dengan adanya Permendagri UU 23 tahun 2014 dan terakhir Permendagri 70 tahun 2019.

“Memang ini aplikasi yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, kami disini melakukan pelatihan bagaimana cara menginputnya tapi lebih ke arah training of trainer, artinya melatih kemandirian masing-masing Pemda agar tidak tergantung oleh kita,” katanya saat diwawancarai wartawan.

“Kalau melihat dari dasar aturan harusnya penyusunan APBD itu dimulai dari minggu kedua bulan Juli ini sudah berlangsung namun di Minut baru mulai sekarang, tapi tidak apa-apa dan tidak ada kata terlambat, lebih baik terlambat dan tidak sama sekali, nanti bisa dikejar yang satu dan lain halnya,” kuncinya.

(Egen)

 4,028 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *