Enam Pembunuh Wartawan Online Dibekuk Tim Gabungan Polri

NASIONAL, sulutexpress.com-6 pelaku pembunuhan terhadap wartawan media online bernama Demas Laira dibekuk Bareskrim Polri bersama Polda Sulawesi Barat dan Polda Sulawesi Selatan.

Adapun pembunuhan terjadi pada 19 Agustus 2020 lalu, di Jalan Trans Poros Sulawesi Mamuju-Palu KM 151 Desa Salubijau, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Korban meninggal dunia dengan 17 luka tusukan senjata tajam jenis badik.

Penangkapan terhadap keenam pelaku terjadi di lokasi berbeda pada Selasa dan Rabu (20-21/10/2020).

Selasa (20/10/2020) malam, petugas mengamankan empat pelaku yaitu pertama dengan mengamankan pelaku berinisial S (32), sekitar pukul 18.30 WITA di wilayah Pohuwato, Gorontalo.

Kemudian, petugas mengamankan tiga pelaku, masing-masing berinisial N (30), D (20), dan H (18), antara pukul 20.00 hingga 20.54 WITA di wilayah Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

Selanjutnya pada Rabu (21/10/2020) dini hari, petugas mengamankan 2 pelaku lainnya yaitu pelaku berinisial I (19) diamankan Sekitar pukul 01.40 WITA, di Jalan Mora Karossa dan pelaku AB (25) pukul 05.00 WITA di Dusun Dapurang, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasang Kayu, Mamuju Utara Sulawesi Barat.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa motif pelaku membunuh korban karena salah satu pelaku merasa sakit hati, Jakarta Rabu (21/10/2020).

“Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan adik perempuan dari pelaku berinisial S,” kata Irjen Pol Argo Yuwono

Lanjutnya, atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 170, Pasal 338, dan Pasal 351 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tandas Irjen Pol Argo Yuwono.

(SE/tim)

 4,083 total views,  2 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *