Soal Penjabat Hukum Tua, Clay : Kita Jalankan Sesuai Normatif

MINUT, sulutexpress.com – Penjabat Hukum Tua adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diusulkan oleh pejabat setingkat diatas yaitu Camat.

Pjs Bupati Kabupaten Minut Clay JH Dondokambey SSTP MAP

Pernyataan ini disampaikan Pjs Bupati Kabupaten Minut, Clay JH Dondokambey SSTP MAP, ketika diwawancarai sejumlah wartawan, di lobby kantor Bupati, Kamis (23/10/2020).

“Penjabat Hukum Tua artinya mengisi sambil ada pemilihan Hukum Tua yang baru, kita menjalankan sesuai normatif karena mereka adalah Pegawai Negeri Sipil, diusulkan oleh pejabat setingkat di atas yaitu Camat,” jelas Clay.

“Jadi diusulkan tiga nama supaya dia tidak subjektif tetapi atas pertimbangan objektif, dari tiga nama itu kita tracking latar belakang, perjalanan kedinasannya, track record semua kita periksa. Kemudian kita pelajari, analisa dan tentukan siapa yang akan menjadi Penjabat Hukum Tua,” terangnya.

(Egen)

 2,644 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *