Mengaku Anggota BIN, JDMA Ditangkap Reskrim Polsek Tabukan Minsel
SULUT, sulutexpress.com-Seorang lelaki berinisial JDMA alias Jen (39) warga Picuan Kecamatan Motoling Minahasa Selatan sesuai alamat KTPnya, diamankan Personil Unit Reskrim Polsek Tabukan, Senin (07/09/2020).
Lelaki ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Ketika dimintai keterangan, Kapolsek Tabteng Iptu Jopy Hehakaya mengatakan bahwa baru dua korban yang melapor.
“Hingga saat ini baru 2 orang korban yang datang melapor ke Polsek. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang akan datang melapor,” Kapolsek Iptu Jopy.
Adapun kornologinya, pada bulan November 2019, tersangka datang ke Kampung Bentung Kecamatan Tabukan Selatan dan mengaku kepada beberapa warga banwa ia adalah Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dari Mabes TNI berpangkat Mayor.
Tujuannya untuk menjadi calo bagi anak-anak yang akan mengikuti seleksi masuk TNI dengan meminta imbalan sejumlah uang kepada korban.
Dan menurut salah satu korban, Jousfiel Pansariang, pelaku meminta uang sebesar Rp. 31 juta. (SE/tim)
2,747 total views, 2 views today