Walikota GSVL Tegaskan Kinerja SKPD Harus Dipacu
Manado, sulutexpress.com—Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA menegaskan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Manado harus bekerja optimal dalam meningkatkan kinerjanya.
Pasalnya, jika kinerja SKPD lamban akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Akibatnya, tingkat kepercayaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah ikut berpengaruh termasuk penilaian yang dilakukan Ombudsman sebagai lembaga negara.
Apalagi, mulai tahun 2017 sesuai instruksi Presiden, SKPD akan dirampingkan berdasarkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.
“SKPD kita perlu dipacu kinerjanya agar lebih semangat bekerja dan lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sepulang nanti dari acara ini, saya akan melakukan evaluasi sekaligus memberikan motivasi kepada para pejabat agar lebih optimal dalam bekerja melayani masyarakat. Khususnya ada sejumlah SKPD di jajaran Pemkot Manado, yang memiliki tingkat pelayanan yang dibawah rata-rata, ” beber Walikota GSVL, saat menghadiri Penganugerahan Predikat Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Jakarta, Rabu (08/12/2016) sore tadi di Hotel Borobudur. Menurutnya, sebagai aparatur pemerintah, pelayanan publik harus menjadi prioritas. Sehingga, apa yang diharapkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 akan tercapai.
“Saya akan pacu kinerja SKPD agar lebih semangat lagi dalam memberikan pelayanan publik. Jangan hanya ‘ABS’ Asal Bapak Senang,” tandas Walikota GSVL.
Dalam acara yang dilaksanakan Ombudsman RI dan dibuka Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut, Walikota GSVL atas nama Pemkot Manado menerima Raport atas capaian kinerja pelayanan publik yang di survey dari beberapa SKPD oleh Tim Ombudsman. Dan diantara SKPD yang dinilai dan memiliki pelayanan publik dibawah rata-rata alias mengecewakan, seperti Dinas Perikanan dan Kelautan (rekomendasi bantuan benih ikan/rekomendasi surat izin penangkapan ikan dan usaha perikanan), Dinas Pertanian (ijin rumah potong hewan/ijin usaha peternakan), dan Dinas Sosial (izin pendirian panti sosial/ijin operasional pendirian organisasi sosial).
Adapun Penghargaan Predikat Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik, diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Rifai dan dihadiri sejumlah Gubernur dan walikota/bupati se Indonesia. (ver/tim)
1,364 total views, 4 views today