Sendoh: Tanggal 18 Desember Merupakan Batas Pembayaran THR, Terlambat! Denda 5 Persen

Kadis Nakertrans
Kadis Nakertrans (Foto Onal)

Sulut, sulutxpress.com-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara Marsel M Sendoh SH MSi mengingatkan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, sepekan jelang hari raya merupakan batas bagi pengusaha untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Senin (05/12) kemarin.

” Tanggal 18 Desember merupakan batas pembayaran THR “, ujar Sendoh.

Sendoh mengatakan akan turun langsung untuk memantau pembayaran kewajiban perusahaan terhadap pekerja atau buruh yang diperkerjakan.

“Kami akan turun sebelum H-7 memantau kondisi di lapangan terlebih sudah ada aturan baru dimana pekerja yang bekerja selama sebulan sudah berhak terima THR,” kata Sendoh.

Sendoh mengharapkan setiap pengusaha, dapat menepati kewajibannya bila tidak akan mendapatkan sanksi.

“Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar dan untuk kasus dimana pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif, ” Tutup Sendoh. (Onal/tim)

 1,335 total views,  4 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *