Kebijakan Dan Bantuan ODSK Dalam Memutuskan Mata Rantai Covid-19

SULUT, Sulutexpress.com -Ditengah pandemik Corona Virus Disease (Covid-19) yang sampai saat ini belum juga putus mata rantainya, Gubernur Olly Dondokambey SE bersama Wakil Gubernur Drs Steven O E Kandouw terlihat selalu hadir ditengah-tengah masyarakat.

Ini menandakan bahwa Pemerintah Sulut selalu ada untuk masyarakat

Diketahui, sebagai gugus depan, ODSK selalu berjalan seiring seirama baik bersama jajaran dengan tugas rutin maupun bersama Tim Gugus Depan dengan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di bumi nyiur melambai.

Gubernur Olly selalu siap menangani Covid-19

Ini terlihat dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona dimana duo top eksekutif Sulut ini tetap konsisten, bekerja secara profesional, terprogram dan terukur. 

Strategi dan kebijakan dari Pemprov Sulut dalam menghadapi Pandemik Covid-19 diantaranya dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di Sulut melalui SK Gubernur Sulut Nomor 126 tahun 2020, recofusing anggaran untuk penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial, menyiapkan rumah singgah untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan laboratorium PCR untuk memeriksa swab tes pasien covid-19.

Kemudian, Pemprov Sulut juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) covid-19, sosialisasi pencegahan dan penanganan covid-19 baik melalui media cetak dan elektronik serta menyampaikan perkembangan penanganan pasien covid-19 melalui konferensi pers yang juga disiarkan melalui channel YouTube Pemprov Sulut.

Penyerahan Bansos bagi Serikat Pekerja/Buruh di Sulut oleh Gubernur Olly Dondokambey

Berikut penjelasan dari strategi dan kebijakan Pemprov Sulut untuk menangani pandemi covid-19 :

I. Melakukan refocusing anggaran sebesar 96 Miliar yang terdiri dari :

1). 50,5 Miliar untuk penanganan kesehatan, yang diperuntukan bagi pengadaan ventilator, tandu darurat, bilik disinfektan, Alat Pelindung Diri (APD), Rapid Tes, Ruang Isolasi, disinfektan, alkohol, vitamin, obat-obatan dan penunjang satuan tugas di bidang kesehatan.

2). 45,5 Miliar untuk Bantuan Sosial dan Jaring Pengaman Sosial (Sampai dengan tanggal 27 Mei 2020) telah disalurkan sebanyak 161.107 dengan perincian sebagai berikut :

1.   Kabupaten Minahasa Utara sebanyak 28.601 Paket Sembako

2.   Kabupaten Minahasa sebanyak 12.955 Paket Sembako

3.   Kota Manado Sebanyak 49.214 Paket Sembako

4.   Kota Bitung Sebanyak 16.332 Paket Sembako

5.   Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebanyak 150 Paket Sembako

6.   Kota Tomohon sebanyak 8.869 Paket Sembako

7.   Kabupaten Minahasa Tenggara sebanyak 1.922 Paket Sembako

8.   Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebanyak 1.152 Paket Sembako

9.   Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebanyak 3.150 Paket Sembako

10. Kabupaten Minahasa Selatan sebanyak 11.244 Paket Sembako

11. Kota Kotamobagu sebanyak 9.751 Paket Sembako

12. Kabupaten Bolaang Mongodow sebanyak 6.367 Paket Sembako

13. Kabupaten Kepulauan Sangihe sebanyak 3.223 Paket Sembako

14. Kabupaten Sitaro sebanyak 4.133 Paket Sembako

15. Kabupaten Talaud sebanyak 4.044 Paket Sembako

Launching dapur lapangan Pemprov Sulut dan TNI-POLRI Bersatu melawan COVID-19
Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersama Forkopimda Sulut.

II. Membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara melalui SK Gubernur Sulawesi Utara Nomor 126 tahun 2020, dimana Gubernur sebagai Ketua dan Wakil Ketua adalah Pangdam XIII Merdeka dan Kapolda Sulut.

III. Menyiapkan Rumah Singgah untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) covid-19, yaitu:

1). Kantor Penanggulangan Krisis Kesehatan di Teterusan Mapanget (30 bed/tempat tidur)

2). Kantor Bandiklat Maumbi (100 bed)

3). Kantor Bapelkes di Malalayang (270 bed)

4). Asrama Haji di Tuminting (300 bed)

5). RSUD Bitung (20 bed ruang khusus isolasi)

6). Lembaga Pengembangan Mutu Pendidikan (eks BPG) di Pineleng (40 bed blm termasuk kamar ber AC)

7). RSUD Noongan (6 bed ruang khusus isolasi)

8). Gedung P3C di Kairagi Manado

Pemerintah Provinsi Sulut juga mendorong Kabupaten Kota agar menyiapkan Rumah Singgah bagi ODP, dan yang telah mengkonfirmasi kesiapan adalah Kabupaten Minahasa dan Kota Bitung.

Hari ini Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Wagub Steven Kandouw, Ketua DPRD Prov Andrei Angouw bersama Forkopimda menyerahkan bantuan kepada masyarakat yang ada di 3 Pulau Siladen, Bunaken dan Manado.

IV. Menyiapkan laboratorium untuk pemeriksaan SWAB Covid19 di 2 lokasi yaitu:

1). Laboratorium Covid-19 di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pencegahan Penyakit (BTKLPP) di Mapanget Kota Manado (beroperasi mulai 4 Mei 2020)

2). Laboratorium RSUP Prof. Kandou Manado

V. Menerbitkan Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, dimana dalam Pergub ini diatur tentang Pembatasan sebagai berikut :

Penyerahan 1500 Paket Ramadhan kepada Mustahik / Dhuafa oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersama BAZNAS di Mesjid Raya Ahmad Yani.

1). Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di sekolah dan atau instansi Pendidikan lainnya;

2). Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja;

3). Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah;

4). Kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

5). Pembatasan Moda Transportasi

VI. Menyiapkan lahan pekuburan untuk jenazah pasien covid-19 di lokasi :

1). Ilo-Ilo Desa Wori Minahasa Utara (masih belum disetujui Pemkab Minahasa Utara)

2). Desa Kalasey Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Wagub Steven Kandouw bersama FORKOPIMDA SULUT menyerahkan bantuan kepada masyarakat yang ada di Pulau Mantehage dan Pulau Nain.
Jumat, 22 Mei 2020

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kota agar menyiapkan lahan pemakaman bagi korban positif Covid 19 dan PDP, dan yang sudah terkonfirmasi menyiapkannya adalah Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Tenggara.

VII. Sejak awal penyebaran covid-19 terdeteksi di Sulut, Pemprov secara gencar melakukan sosialisasi melalui baliho, media cetak, media elektronik dan televisi terhadap pencegahan dan penanganan Covid19 dan mengajak masyarakat agar mematuhi himbauan pemerintah untuk tetap di rumah, cuci tangan, menyediakan tempat cuci tangan di rumah masing-masing, pakai masker, makan makanan bergizi, physical distancing, tidak berkerumun dan berkumpul ditempat tempat ramai atau tempat umum, disamping itu juga dilakukan penyemprotan disinfektan dan pemasangan bilik disinfektan serta tempat cuci tangan di kantor-kantor, rumah ibadah, pasar, terminal dan tempat-tempat umum lainnya.

VIII. Pemprov Sulut secara rutin melakukan konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui Channel YouTube untuk menyampaikan perkembangan terkini perihal jumlah pasien yang terinfeksi Covid19 di samping itu memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat perihal sejauhmana penanganan Covid19 di Sulawesi Utara yang dilakukan Pemprov Sulut. ( ADVETORIAL PERSANDIAN DINAS KOMINFO SULUT )

 357 total views,  2 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *