Dandes Dialokasikan Untuk Padat Karya dan Pencegahan Covid-19, Kadis Pusungulaa : Wajib Dilaksanakan Seluruh Hukum Tua

MINUT, sulutexpress.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD), mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia.

Hal ini dalam rangka mengantisipasi pandemi wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia khususnya Desa-Desa Kabupaten Minut.

“Berdasarkan instruksi pak Presiden Jokowi dan sesuai Surat edaran Menteri Desa PDTT Indonesia bahwa Dana Desa (Dandes) itu bisa digunakan untuk penanggulangan wabah Covid-19, artinya itu bisa dimanfaatkan masyarakat untuk penanganan covid-19,” kata Kepala Dinsos serta PMD Kabupaten Minut, Alpret Pusungulaa, Kamis (26/3/2020) kepada Wartawan di ruang kerjanya.

“Jadi Dandes itu digunakan sesuai kebutuhan di Desa seperti hand sanitizer, penyemprotan disinfektan, dan lainnya dalam rangka mengantisipasi wabah Covid-19. Sedangkan bagi Desa yang saat ini sudah evaluasi untuk apbdesnya nanti disesuaikan di Perubahan sehingga tetap dapat menggunakan Dandes,” sambungnya.


Kadis Dinsos Serta PMD Kabupaten Minut, Alpret Pusungulaa

Dia menerangkan Dinsos serta PMD Minut wajib melaksanakan itu sebagai tindak lanjut imbauan Presiden Jokowi tentang Percepatan Penyaluran Dandes dan prioritas Dandes Tahap satu untuk penanggulangan Covid-19, dan juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa PDTT nomor 4 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang pengendalian Dandes Tahun Anggaran 2020. Kemudian juga sesuai instruksi Presiden Jokowi dan Surat Edaran Menteri Desa PDTT terbaru, Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa tanggap Covid-19 dan penegasan Padat Karya Tunai desa.

“Pencegahan Covid-19 itu dapat digunakan dengan padat karya artinya harus menggunakan padat karya,” ucap Kadis Pusungulaa.

“Saya mengimbau kepada Hukum Tua di Minut untuk dapat mengalokasikan Dandes ini dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19. Dan itu harus dan wajib dilakukan oleh seluruh Hukum Tua untuk mengantisipasi Covid-19 Ini di Desa-Desa Minut terutama meminimalisir pandemi Corona di masyarakat Desa,” tambahnya. (Egen)

 414 total views,  2 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *