Pemkot Manado Launching Kanal Pengaduan Masyarakat
Manado, sulutexpress.com—Pemerintah Kota Manado, Menggelar kegiatan Sosialiasi Peraturan Walikota Nomor 35 tentang Tata Cara Pengawasan Masyarakat Terhadap Kinerja dan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kanal pengaduan sekaligus launching kanal pengaduan dengan nama Aplikasi “CAMAT LAPORKAN” atau Catat, Amati, dan Laporkan.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut,SH, M.Si, DEA, diwakili Sekretaris Kota (Sekot) Manado, Micler CS Lakat, SH, MH, memberikan apresiasi dan bersyukur, karena hari ini kita sama-sama dapat me-launching kanal pengaduan masyarakat sebagai pengejewantahan dari penerbitan Perwako tersebut.
“Atas nama Walikota dan Wakil Walikota, saya juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Asisten I Setda Kota Manado, Drs Heri Saptono, atas inisiatif brilian dan cerdas untuk mengangkat isu ini sebagai materi proyek perubahan dalam keikutsertaan pada Diklat PIM II”, ujar Sekot Lakat, bertempat di Gedung Serbaguna Kantor Walikota, Kamis (17/10/2019) siang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten I Setda Kota Manado, Drs Heri Saptono, Asisten II Setda Kota Manado, dr. Nora Lumentut, Kadis Kominfo Kota Manado, Erwin Kontu, SH, Sekretaris BKPSDM Kota Manado, Innov Walelang, S. Sos, M.Si dan Sekretaris Inspektorat Kota Manado, Drs. Zainal Abidin, Para Camat dan Lurah Se-Kota Manado.(ver)
1,285 total views, 3 views today