Tipikor Pembelian Lahan Perluasan RS Maria Walanda Maramis Minut Rp 20 M, MJKS Desak Kejati Sulut Tahan Ketua Dewan Minut

Manado, sulutexpress.com, Kamis (04/07/2024) -Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,  saat ini tengah melakukan pengusutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pembelian lahan untuk perluasan RS Maria Walanda Maramis (MWM) Minahasa Utara (Minut) Sulawesi Utara, berbandrol Rp 20 M.

Dalam prosesnya Tim Pidsus sudah menetapkan dan menahan lima orang tersangka, masing-masing JK, YM, S ,VL dan ML

Kendati demikian, penahanan ini tidak serta merta membuat ketua LSM anti Korupsi MJKS, Stenly Towoliu diam, lelaki yang sudah beberapa kali membongkar kasus besar di Sulut, salah satunya kasus pemecah ombak di Minut, yang pada akhirnya bupati Minut saat itu Vonny Anneke Panambunan (VAP), harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi pun angkat bicara.

Kepada media ini, Towoliu mendesak penyidik Kejati Sulut untuk segera menetapkan Ketua Dewan Minut, DL alias Lolong sebagai tersangka.

‘Penyidik pidsus harus tegas, dengan menetapkan Ketua Dewan Minut lelaki DL alias Lolong sebagai tersangka’. Tegas mantan wartawan ini.

Menurut Towoliu, cairnya dana Rp 20 M, untuk pembelian tanah perluasan lahan RS MWM, itu di bahas dalam rapat dewan, dan sudah tentu lokasi tanah yang akan dibeli sudah diketahui, dan pasti sudah masuk dalam rencana pembahasan untuk menentukan nilai yang akan di bahas di dewan.

‘Anggaran ini kan di bahas di dewan, sebagai ketua dewan, DL ikut mengetuk palu menyetujui pencairan angaran pembelian lahan seluas 1,9 hektar, yang anggarannya Rp 20 M diduga di mark-up’. Ungkap pria vokal ini, sembari mengatakan

‘Keterlibatannya sangat jelas, DL ikut menyetujui pencairan anggaran Rp 20 M, dan bukan tidak mungkin DL ‘kecipratan’ uang ‘haram’ tersebut,’ tegasnya.

Towoliu juga menantang pidsus Kejati Sulut, untuk menahan DL agar pengusutan kasus dugaan mark-up tersebut berjalan lancar.

‘Agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti, Kejati Sulut harus segera menahan DL biar pengusutan berjalan lancar, dan itu sudah menjadi prosedur standart dalam pemeriksaan kasus korupsi,’ pungkasnya.(cans)

 380 total views,  2 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *