Bukti Awal Kasus Penahan Ombak Kota Bitung Sudah Dikantongi, Towoliu Pastikan RT (Rita) Bakal Menjalani Masa Hukumannya
Manado, sulutexpress.com, Selasa (30/01/2024)-Keseriusan Ketua LSM anti korupsi MJKS, Stenly Towoliu dalam upayanya membongkar kasus hilangnya berkas perkara atas nama RT (Rita) dalam perkara korupsi penahan ombak di Kota Bitung, bukan isapan jempol belaka.
Pria yang terkenal handal dalam membongkar perkara korupsi ini, mengaku sudah memiliki bukti permulaan keterlibatan RT dalam kasus penahan ombak tersebut.
Kepada media ini, mantan wartawan ini mengaku dirinya sudah mengantongi 2 alat bukti permulaan yang dapat membuat RT mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani hukumannya.
‘Sudah ada 2 bukti awal yang bisa mengungkap keterlibatan RT dalam kasus penahan ombak di Kota Bitung’. Ungkapnya.
Towoliu mengaku tidak sulit untuk mengungkap kasus tersebut, sekalipun berkas perkara atas nama RT konon di kabarkan hilang.
‘Tidak ada kesulitan sedikit pun bagi saya untuk mengungkap kasus tersebut, dan berkasnya bukan hilang tapi dugaan kami di hilangkan’. Aku pria yang sudah membongkar kasus-kasus besar di Sulut ini.
Katanya, dalam mengungkap kasus hilangnya berkas atas nama RT, harus di mulai dari mana kasus penahan ombak itu bermula.
‘Tidak sulit bagi saya, dan saya sudah melakukan klarifikasi terhadap kawan-kawan jaksa saat itu’. Terangnya.
Bahkan dari hasil klarifikasi itu, Towoliu mengaku sudah jelas posisi RT saat itu, dia mengaku akan segera melaporkan temuannya itu.
‘Jika tidak ada halangan, dalam waktu dekat kasus hilangnya berkas atas nama RT ini segera saya laporkan’. Tuturnya sambil memperlihatkan bukti-bukti awal dari mana kasus ini dapat terbongkar lagi, dan mengatakan banyak yang bakal terseret dalam kasus hilang berkas ini.
‘Banyak yang bakal terseret, kasian mereka yang sudah membangun karir, harus menjadi terlapor’. pungkasnya (can)
588 total views, 1 views today