Zulhas Tidak Hadir Lagi, PH Tak Mampu Perlihatkan Kuasa, Hakim Tunda Persidangan
Manado, sulutexpress com, Kamis (27/07/2023) -Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifly Hasan tergugat dalam perkara Nomor: 402/P.dt.G/2023 di Pengadilan Negeri Manado, kembali tidak hadir dalam persidangan yang di gelar di ruang sidang candra, Kamis 27 July 2023, berbuntut di tundanya persidangan yang kedua dengan agenda mediasi.
Kali ini empat tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Steiven Zeekeon SH namun Zeekeon dalam persidangan tidak mampu memperlihatkan kuasa dari DPP PAN dalam hal ini Zulkifly Hasan.
‘Untuk tergugat empat saya baru menerima kuasa elektronik, dan karena kesibukan klien kami sebagai menteri kabinet Jokowi, sehingga beliau tidak bisa hadir’. Kata Stieven Zeekeon, sambil meminta persidangan di tunda 2 pekan ke depan, dengan dalih kuasanya akan di ambil oleh tergugat dua dan tiga di Jakarta.
Menanggapi permintaan kuasa hukum ke empat tergugat, dan atas kesepakatan bersama, majelis hakim menunda sidang pada tanggal 10 Agustus.
‘Relas panggilan ke tergugat ada namun tidak hadir, jadi persidangan di tunda 2 minggu atau tepatnya tanggal 10 Agustus’. Ujar ketua majelis hakim Agus Dharmanto SH.MH sambil mengetuk palu.Jalannya persidangan.
Tatang Rahim SH, kuasa hukum penggugat Stenly Towoliu, sempat meminta ketidak hadiran Zulhas untuk menjadi perhatian khusus oleh mejelis hakim.
‘Saya meminta ini menjadi catatan tersendiri, sebab untuk kedua kalinya tergugat tidak hadir’. Tegas Tatang pun dengan penggugat Stenly Towoliu, yang merupakan kader Partai PAN, merasa keberatan jika tugas sebagai mentri di jadikan alasan tidak dapat hadir dalam ruang sidang.
‘Kenapa mentri maritim bisa hadir dalam sidang, jadi kalau itu alasannya tidak masuk dalam logika’, ketus aktifis anti korupsi di Sulut ini.
Zulhas cs digugat kadernya sendiri, buntut dari persoalan kompensasi dan putusan Mahkamah Partai yang memutuskan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), dari tergugat satu Lucky Datau ke penggugat, namun putusan mana yang di tetapkan oleh empat mejelis hakim MP PAN, dalam pleno pada tanggal 21 Agustus 2022, dan diucapkan dalam rapat pada hari dan tanggal yang sama, tidak ditindak lanjuti.
Diketahui putusan MP PAN ini menindak lanjuti surat keputusan DPP PAN No: PAN/Kau-SJ/037/VIII/2020, tentang tata cara kompensasi untuk caleg terpilih hasil pemilu 2018, tertanggal 30 Juli 2019, juga berdasarkan surat DPP PAN No PAN/KU-SJ/113/VII/2022 terkait penegasan instruksi penyelesaian kompensasi.Dalam amar putusan tersebut, Lucky Datau dinyatakan telah melanggar keputusan DPP Partai Amanat Nasional, merujuk pada peraturan partai No 01 tahun 2017 tentang pencalegan, tertuang pada bab VIII pasal 26 ayat 1 tentang kewajiban caleg terpilih. (can)
384,082 total views, 1 views today