Lagi! Kejati Tahan Satu Tersangka Baru Kasus PDAM Manado, Giliran Mantan Dirum di Gelandang ke Rutan Malendeng
Manado, sulutexpress.com, -Satu persatu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Manado, digelandang ke rumah tahanan malendeng.
Setelah sebelumnya penyidik Pidsus menetapkan dua tersangka masing-masing, mantan Direktur Utama (Dirut) lelaki H.R alias Roring, dan mantan ketua DPRD kota Manado lelaki FJT alias Ferro, kembali penyidik menahan mantan Direktur Umum (Dirum), lelaki Drs J.W alias Jan.
Penahanan berdasar kan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Nomor PRINT-1138/P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng.
Jan disangkakan diduga turut serta secara bersama-sama dengan TSK Roring dan Ferro, membuat keputusan untuk menyetujui Perjanjian Kerjasama (PKS), pengelolaan air bersih di kota Manado
tanpa lebih dahulu membuat kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan termasuk orang yang ikut berperan atas terlaksananya kerjasama antara Pemkot Manado, PDAM Manado dengan BPTS Trita Sulawesi/WMD yang merugikan kerugian negara sebesar € 936.000 dan Rp 55.964.456.755.
Jan sendiri pada waktu itu menjabat sebagai Sekertaris Badan Pengawas PDAM Manado, dan pada tahun 2019 Jan menjabat sebagai Direktur Teknis PT Air Manado. (Stans)
563 total views, 2 views today