MJKS Kulik Kasus Alkes Minut 2013, Towoliu Bakal Bawa Data ke KPK

Minut, sulutexpress.com, Kamis (29/09/2022)-Kasus pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), tahun 2013 silam, di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), coba di kulik lagi oleh Ketua LSM Anti Korupsi MJKS, Stenly Towoliu.

Kepada media ini, Towoliu mengatakan ada keanehan dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,9 M tersebut.

Katanya, pada waktu itu awalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut, menetapkan empat orang sebagai tersangka, tiga dari Dinas Kesehatan yakni, dr Sandra Rotty, dr Ronny Budiman, Aristakus dan satu lagi kontraktornya yakni Dadang Supriatna.

“Waktu itu Kajari Minut Irvan Samosir kepada awak media mengatakan ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka’, ujar pria yang membongkar kasus pemecah ombak likupang ini.

Ironinya, belakangan satu nama yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dr Sandra Rotty namanya tidak jadi tersangka lagi.

“Disini letak keanehan nya, sejak kapan perkara korupsi KPA nya tidak ikut terseret’, ujarnya heran. Padahal kata Towoliu, data yang ada padanya, dr Sandra JL Rotty, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Minut, pada tahun 2013 di tugaskan oleh Bupati Minut berdasarkan surat penugasan No: 032.A/BMU/III/2013 sebagai KPA, pada satuan kerja RSUD M.W Maramis Minut dengan kode satker 170831.’

Tentu sebagai KPA, dr Sandra mengetahui semua proses dari awal sampai akhir, dan saya meyakini menandatangani dokumen’, papar mantan wartawan ini.

Lebih lanjut bebernya, nama dr Sandra disebutkan bersama Ronny Budiman, menyusun dokumen perencanaan anggaran dengan menyusun dokumen pendukung RKA-KL (Rencana Kerja Anggaran Kementrian/Lembaga), berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta penawaran harga alat-alat kesehatan dan menuangkan kedalam RKA-KL, yang akan dibiayai oleh APBN tahun anggaran 2013.

“Ini saja sudah menjelaskan keterlibatan dr Sandra dari awal penyusunan dokumen penunjang kegiatan alkes 2013”, tuturnya.

Dengan data yang ada di MJKS, Towoliu mengatakan akan meminta KPK, untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap kasus tersebut.

“Data yang ada akan kami serahkan ke KPK, agar supaya semua yang terlibat harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya sambil menambahkan ini bukan sekedar gertakan tapi akan di buktikan.

:Saya tidak pernah main-main, apalagi kami menduga ada orang yang seharusnya turut bertanggung jawab, namun lolos dalam kasus tersebut, dan saya memiliki bukti-bukti kuat,” pungkasnya.(ucan)

 588 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *