KPU Boltim Siapkan Senjata Pamungkas Lawan Gugatan SB-RG, AMA-UKP di MK
BOLTIM, sulutexpress.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kini menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Boltim yang diperkarakan pasangan Amalia Ramadhan Sehan Landjar – Uyun Kunaefi Pangalima (AMA-UKP) dan Suhendro Boroma – Rusdi Gumalangit (SB-RG), di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU Boltim sudah menyiapkan jawaban pamungkas disertai dukungan dokumen dan saksi. Hal ini ditegaskan Komisioner KPU Boltim, Devita Pandey, SH ketika dikonfirmasi wartawan hari ini Kamis (21-01-2021).
Dia mengatakan, pihaknya telah menyusun jawaban terkait sidang sengketa Pilkada Boltim di MK. Bahkan, sejumlah alat bukti semuanya telah rampung.
“Personil sudah kita siapkan, baik dari KPU maupun PPK. Nantinya pihak pemberi keterangan juga ada dari Bawaslu. Terkait pengacara, kita akan koordinasi dengan KPU Provinsi,” ungkapnya.
Selanjutnya, ditempat terpisah Pimpinan Bawaslu Boltim Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Harianto SE, menuturkan, Bawaslu juga tak ketinggalan akan memberi jawaban pada persidangan di MK.
“Kami pun sudah menyiapkan alat bukti disertai fakta-fakta pengawasan di lapangan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan sengketa Pilkada Boltim oleh dua paslon SB-RG dan AMA-UKP diterima MK melalui hasil sidang 18 Januari 2021. Kedua Paslon tersebut mengajukan pokok perkara soal penggunaan ѕurаt keterangan реmіlіh, kаbеl tіеѕ реngаmаn kоtаk suara pemilu lеgіѕlаtіf 2019 hingga dugaan роlіtіk uаng.
(Roger Pelealu)
953 total views, 1 views today