CEP Terancam Di Diskualifikasi dan di Non Aktifkan Sebagai Bupati
Sulutexpress.com – Bupati Minahasa Selatan Christiany E Paruntu telah mengabaikan dan tidak mengikuti aturan Berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 menyebutkan, Para Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati maupun Walikota di larang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Hal ini di lakukan Bupati Christiany E Paruntu pada tanggal 7 Desember 2020 dengan mengganti sejumlah pejabat dan 27 penjabat Hukum Tua yang di angkat dan di tunjuk sebagai pelaksana Tugas untuk mengisi kekosongan oleh Pjs Bupati sebelumnya, yang bertentangan dengan undang undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2.
Dengan sikap Bupati Minahasa Selatan Christiany E Paruntu yang telah membatalkan SK Pjs Bupati Mecky M Onibala dan mengembalikan penjabat yang sudah di gantikan sebelumnya dan Terkait pengangkatan atau penunjukan pelaksana Tugas menuai kecaman dari tokoh masyarakat dan dewan DPRD Minahasa Selatan.
Menurut anggota dewan DPRD kabupaten Minahasa Selatan Jerry Pangkey mengatakan, Bupati Tety sangat jelas sudah melanggar aturan dengan membatalkan SK penunjukan Pelaksana Tugas Sebagai Hukum Tua di 27 desa dan sejumlah pejabat oleh Pjs Bupati, hal ini tidak di benarkan jika mengacuh pada UU Nomor 10 pasal 71 ayat 2, boleh di kata bahwa Bupati Minahasa di bawah kepemimpinanya roda pemerintahan Kabupaten Minahasa Selatan sangat amburadul dan tidak mematuhi aturan perundang-undangan.
“Dengan kejadian ini Tety bisa di kenakan sanksi oleh badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi apabila terbukti melanggar, sanksi yang berat adalah bisa di diskualifikasi dari pencalonan sebagai Calon Gubernur dan bisa di non aktifkan dari jabatan sebagai Bupati sesuai dengan Hukum yang berlaku di dalam perundang undangan di saat masa Pilkada,” Tegas Pangkey.
Terkait tindakan dari Bupati Christiany E Paruntu telah di laporkan ke Bawaslu Provinsi dan di teruskan ke Gubernur serta akan di limpahkan Ke PTTUN dan Tembusan Ke Kementiran Dalam Negeri, Pelaporan Ini di laporkan oleh pihak yang merasa di rugikan dalam hal ini 27 penjabat Hukum Tua dan Tokoh masyarakat Serta dari LSM Kabupaten Minahasa Selatan.
Terpantau juga, saat apel kerja dan pengarahan Bupati sudah melanggar Protokol kesehatan tentang penanganan dan Pencegahan penyebaran virus Covid 19 dan mengabaikan Maklumat Kapolri dengan menghadirkan ASN yang jumlahnya lebih dari 50 orang.
(Tim Sulutexpress.com)
580,384 total views, 1 views today