PJS Bupati Clay Kukuhkan dan Menyerahkan SK Pada 15 Penjabat Kumtua, Guru dan Kepsek Ditarik Kembali dan Diganti

MINUT, sulutexpress.com – Penjabat Sementara (PJS) Bupati Minahasa Utara (Minut), Clay JH Dondokambey SSTP MAP, mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 15 Penjabat Hukum Tua (Kumtua), di Aula kantor Pemkab Minut, Selasa (1/12/2020) malam.

Penyerahan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara kepada 15 orang Penjabat Hukum Tua, menggantikan 15 orang Pejabat sebelumnya yang berstatus Guru / Kepala Sekolah (Kepsek).

Pjs Clay mengatakan berdasarkan aturan dan kajian maka yang berstatus guru dan Kepala sekolah ditarik kembali dan diganti.

Sebab menurut dia, Kabupaten Minahasa Utara masih sangat membutuhkan tenaga pendidik untuk bekerja pada satuan tugas Dinas Pendidikan atau di sekolah-sekolah.

“Bagi 15 Penjabat Hukum Tua yang di pratugaskan, anda-anda akan menggantikan Penjabat Kumtua sebelumnya, baik yang sudah berakhir sesuai dengan Surat Keputusan (SK) paling lama satu tahun tapi ada juga yang bapak ibu gantikan yang belum genap satu tahun,” terang Pjs Bupati dalam sambutan.

“Akan menimbulkan pertanyaan dan pertanyaan itu kita akan jawab sekarang bahwa para Hukum Tua yang bapak ibu gantikan adalah para Hukum Tua yang berasal dari tenaga pendidik yaitu guru dan kepala sekolah. Sesuai dengan kajian yang kita lakukan bahwa Kabupaten Minahasa Utara masih sangat membutuhkan tenaga pendidik untuk bekerja pada satuan tugasnya yaitu di Dinas Pendidikan atau di sekolah-sekolah,” sambungnya.

Dikatakannya pula, berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK); Kabupaten Minahasa Utara masih membutuhkan lebih dari 500 formasi guru / tenaga pendidik, sehingga sangat disayangkan jika ada guru yang di tugaskan di luar kompetensi dan bidangnya, seperti menjadi Penjabat Hukum Tua.

Selain mengukuhkan dan menyerahkan SK kepada 15 Penjabat Hukum Tua, Pjs Bupati juga menyerahkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas kepada 12 orang ASN masing – masing dalam Jabatan Administraror/Ess. III (5 orang), Jabatan Pengawas/Ess. IV (5 orang), dan Kepala Sekolah (2 orang) yang mana formasi jabatannya kosong / lowong atau pejabat sebelumnya telah Pensiun.

Para ASN dalam jabatan administrator dan pengawas juga kepala sekolah dimaksud kemudian akan di usulkan sesuai mekanisme untuk menjadi pejabat definitif.

(Egen)

 6,628 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *