Menhumkam Yasonna: Ini Salah Satu Bagian Kecil Yang Diatur UU Cipta Kerja,

SULUT, sulutexpress.com-Senin (30/11/2020), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Utara.

Didampingi Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni, Menkumham Yasonna menghadiri kegiatan Diskusi Interaktif Arahan Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan yang digelar di Kota Manado.

Pada kesempatan ini, Menkumham Yasonna menjelaskan tentang arah kebijakan pemerintah dalam memajukan usaha mikro dan kecil melalui perseroan perorangan.

“Ini adalah salah satu bagian kecil yang diatur dalam UU Cipta Kerja,” katanya.

Menurut Yasonna, negara yang maju adalah negara yang sumber daya manusianya mampu berdaya saing.

“Disuatu negara tanpa adanya sumber daya manusia yang unggul kita tidak dapat berkompetisi,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah strategis dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pembenahan regulasi.

“Persolan-persoalan kita soal perijinan, maka UU Cipta Kerja memangkas dan menyelesaikan persoalan-persoalan itu untuk menyederhanakan persoalan birokrasi,” ujarnya.

Yasonna menegaskan, UU Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus Law diharapkan dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi melalui berbagai kemudahan dalam berusaha terutama dengan adanya perseroan perorangan yang merupakan terobosan untuk memberikan kemudahan bagi UMKM dalam mendirikan perusahaan yang berbadan hukum.

“Di Indonesia ini ada sekitar 60 juta UMKM, kalau dia hidup bisa ada 60 juta lapangan kerja,” beber Yasonna.

Lebih jauh, Yasonna berpesan agar pemerintah daerah jangan putus-putusnya membangun komunikasi dengan dengan pemerintah pusat dalam membangun sektor perekonomian daerah.

“Pentingnya koordinasi pemerintah daerah dan pusat, sehingga iklim investasi yang baik di Indonesia dapat terlaksana,” tandasnya.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Forkopimda Sulut, perwakilan mahasiswa, pelaku usaha serta jajaran Kemenkumham. (Rosok)

 433 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *