JFG Tersangka Pencabulan Anak di Siau Akhirnya Diringkus Tim Resmod Polres Bitung
SULUT, sulutexpress.com-Kamis (29/10/2020) siang, tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, JFG alias Jenly (38) yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek Siau Timur Kabupaten Kepulauan Sitaro, akhirnya diamankan Tim Resmob Polres Bitung.
Penangkapan terhadap tersangka yang merupakan oknum warga Bahu, Siau Timur ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/07/II/2020/Sulut/Res-Kepl. Sitaro/Sek-Sitim, tanggal 3 Februari 2020, juga DPO Nomor: DPO/01/VIII/2020/Reskrim.
Dipimpin oleh Katim Resmob Polres Bitung Aiptu Denny Papente, penangkapan tersangka dilakukan di atas sebuah kapal penangkap ikan yang saat itu sedang sandar di dermaga pelabuhan perikanan wilayah Aertembaga, Bitung.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampow bahwa tersangka menumpang kapal penangkap ikan dari Siau ke Bitung.
“Dan ketika tiba di pelabuhan perikanan, langsung ditangkap Tim Resmob, tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal Persetubuhan dan Perbuatan Cabul dan Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AKP Frelly Sumampow menambahkan, sesaat usai ditangkap tersangka diamankan sementara di Mapolres Bitung.
“Untuk menunggu dijemput oleh pihak Polsek Siau Timur, selanjutnya diproses hukum lebih lanjut di sana,” pungkasnya. (SE/tim)
729 total views, 1 views today