Setubuhi Perempuan Dibawah Umur, Pemuda Warga Kakas Barat Diamankan Tim Buser Polres Minahasa
Seorang pemuda warga Kakas Barat Minahasa berinisial RP (19) diamankan Tim Buser Polres Minahasa yang dipimpin Aiptu Ronny Wentuk atas kasus persetubuhan terhadap perempuan dibawah umur, sebut saja melati (16), Kamis (22/10/2020).
Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan adanya kejadian dan laporan kasus tersebut.
“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, kemudian diamankan di Mapolres Minahasa untuk diperiksa,” ujarnya.
Perbuatan tersebut diketahui oleh kakak korban saat mencari korban di rumah pelaku. Korban mengaku kejadian telah dilakukan beberapa kali, dan berlangsung sejak September lalu.
Menurut pengakuan korban, pelaku telah berjanji akan menikahinya.
Dan atas perbuatannya, menurut AKP Ferdy Pelengkahu, pelaku dijerat dengan pasal Persetubuhan dan Perbuatan Cabul dan Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 300 juta,” pungkasnya.
6,047 total views, 1 views today