Pemkab Minut Gaungkan Hashtag Liburan Aman, Nyaman, Menghindari Kerumunan, Bebas Dari Covid-19
MINUT, sulutexpress.com – Pemerintah Kabupaten dan Forkopimda Minut mengikuti Rapat koodinasi (rakor) via video conference (vicon) antisipasi cuti bersama, dan libur panjang Maulid Nabi Muhamad SAW, bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di ruang kerja Pjs bupati, Kamis (22/10/2020).
Pjs Bupati Minut Clay JH Dondokambey SSTP MAP, mengatakan ini merupakan dasar dari surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sehingga dilaksanakan vidcon bersama jajaran terkait, Kamis (22/10/2020) pagi tadi.
“Himbauan segera dikeluarkan Jumat (23/10/2020) besok hari, kita menindaklanjuti surat edaran yang ada tentu disesuaikan dengan kondisi daerah, yang paling penekanan disitu adalah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, mengenai kesiapan tempat-tempat wisata dan hotel serta restoran agar menerapkan protokol kesehatan dengan hashtag liburan aman, nyaman, menghindari kerumunan, bebas dari covid-19,” serunya saat diwawancarai wartawan usai mengikuti rakor.
Kepada wartawan, Pjs Bupati Clay membeberkan Surat Edaran Covid-19 tentang cuti bersama oleh Mendagri :
SURAT EDARAN
NOMOR 440t5876t5J
TENTANG
ANTISIPASI PENYEBARAN CORONA y/RUS D/SEASE 2019 (COV\D-|9)
PADA LIBUR DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2O2O
Dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 29
Oktober 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan30 Oktober
2020, sebagaimana Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2O2O tanggal 20 Mei
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2O1g tentang Hari
Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, perlu antisipasi penyebaran Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) selama pelaksanaan liburan dari tanggal 28 sampai 30 Oktober 2O2O
yang berdekatan dengan hari Sabtu dan Minggu tanggal 31 Oktober dan 1 November
2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, agar Saudara/i Gubernur, BupatiAffali Kota
untuk mengambil langkah sebagai berikut
:
- Menghimbau masyarakatnya selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar
sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama
keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil
menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana
Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan
Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (B MKG ).
Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu
sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan
penegakan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Daerah
dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 44015184/SJ Tentang Pembentukan
Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah. - BupatiMali Kota melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran COVID-
19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 kepada Gubernur untuk selanjutnya
dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri cq. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Demikian untuk menjadi maklum.
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN.
Rakor ini juga dilaksanakan bersama Forkopimda Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia, turut hadir Mendagri Tito Karnavian, Menkopohukam Mahfud MD, Kepala BNPB Donny Munardo, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pariwisata dan Kemenko PMK, BIN dan lainnya.
(Egen)
3,639 total views, 1 views today