MK Terdakwa Kasus Penggelapan PT Global Gemilang Express Ditahan Di Lapas Amurang
SULUT, sulutexpress.com-Kamis (08/10/2020), Kasus penggelapan di PT Global Gemilang Express (J&T Express) Drop Point Unit Amurang oleh salah satu karyawan bernama Mayayanti Kondoalumang warga kelurahan Manembo-nembo Bitung, akhirnya ditahan di Lapas Amurang.
Terdakwa dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 374 bab XXIV KUHP yang menyebutkan bahwa “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Sedangkan kronologi kejadian adalah sekitar periode Agustus – September 2019, terdakwa melakukan penggelapan yang mengakibatkan kerugian pada perusahaan sejumlah Rp.142.377.494 (seratus empat puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah).
Adapun penangkapan terdakwa berdasarkan laporan Intel Polres Minsel dan juga berdasarkan laporan karyawan yang kenal dengan terdakwa
Selanjutnya, selang beberapa hari setelah laporan tersebut yaitu Jumat (15/05/2020), pihak kepolisian bersama Tim Intel Polres Minsel langsung bergegas dan melakukan penjemputan terhadap terdakwa di kediamannya.
Kemudian tanggal 15 Mei-03 Juni 2020, terdakwa ditahan dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara.
Dan Selasa (29/09/ 2020), Majelis Hakim PN Amurang memutuskan menjatuhkan hukuman penjara untuk terdakwa selama 1 tahun dan 4 bulan.
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dimana pada bulan Agustus s/d bulan september 2019 dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan UU 374 (Penggelapan) yang mengakibatkan kerugaian pada PT. GLOBAL GEMILANG EXPRESS (J&T Express) ± Sebesar Rp.142.377.494 (seratus empat puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah).
Diketahui, sebelumnya sempat diupayakan mediasi oleh penyidik di Polres Minsel dimana terdakwa berjanji dan menyatakan siap bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut.
Namun setelah diberi kesempatan ± 3 bulan untuk mengganti kerugian tersebut, tidak ada penyelesaian atau pertanggungjawaban dari terdakwa karena itu tim kembali membawa kasus tersebut ke Polres Minsel untuk kembali dilanjutkan hingga ke pengadilan.
Dengan ditahannya terdakwa, hal ini menunjukkan perusahaan sangat ketat dan tidak kompromi dengan segala tindakan yang merugikan perusahaan maka sebisa mungkin hal ini menjadi pelajaran bagi karyawan yang lain agar tidak lagi melakukan hal yang merugikan perusahaan.
(SE)
2,600 total views, 3 views today