Pjs Bupati Clay Belum Tempati Ruangan Bupati, Sekda dan Kabag Umum Diam Seribu Bahasa
MINUT, sulutexpress.com – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Utara (Minut), Clay JH Dondokambey SSTP MAP, sudah seminggu berkantor tapi sampai saat ini belum juga menempati ruangan Bupati Minut.
Bahkan ketika disampaikan kepada Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Minut dan Kabag Umum keduanya hanya diam seribu bahasa.
Hal ini dibenarkan Pjs Bupati Clay Dondokambey, kepada wartawan Sulutexpress.com, Sabtu (3/10/2020).
“Iya itu benar, sudah diingatkan kepada Sekda dan Kabag umum sejak hari pertama saya masuk kantor tapi alasan mereka masih sementara dipersiapkan,” tandasnya.
Dondokambey mengungkapkan untuk sementara dirinya menempati ruangan Sekda dengan alasan ruangan Bupati tersebut sementara dipersiapkan.
“Sementara saya berkantor di ruang Sekda dengan alasan ruangan Bupati sementara dipersiapkan, sampai hari ini sudah seminggu belum bisa dikondisikan sebagai ruang kerja,” tukasnya.
Dijelaskannya, seperti diketahui sesuai dengan Ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“Jadi dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati , Walikota dan Wakil Walikota , yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan :
a. Menjalani cuti diluar tanggungan negara ; dan
b. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” bebernya.
“Hanya rumah dinas yang tidak bisa digunakan, selain daripada itu memperoleh fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, jadi untuk apa Bupati mempertahankan itu,” kuncinya.
(Egen)
8,298 total views, 1 views today