Nuah : Kita Sudah Tak Ada Kewajiban Potong Pajak dan NPWP BUD Akan Dihapus

MINUT, sulutexpress.com – Badan Keuangan Kabupaten Minahasa Utara (Minut), belum lama ini melakukan rekonsiliasi dengan KPPN Bitung dan Kantor KPP Pratama Bitung.

Hal ini untuk menyamakan data antara Kabupaten Minut, KPPN Bitung, Kantor KPP Pratama Bitung, bahwa data yang dimasukkan selama satu semester itu sudah sama.

Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah Badan Keuangan Kabupaten Minut Armando P Nuah

Sebagaimana dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan dan Kas Daerah Badan Keuangan Kabupaten Minut, Armando P Nuah, saat dikonfirmasi wartawan Sulutexpress.com, Rabu (29/7/2020), di ruang kerjanya.

“Kemudian mengenai pengelolaan pembayaran pajak mulai Bulan Juli ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pajak-pajak yang biasanya dipotong di SPM dan nanti kita bayarkan setiap akhir bulan sekarang itu sudah berubah, artinya Pajak-Pajak itu dipotong dan dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP) itu sendiri, seperti gaji-gaji pegawai, nah dulunya itu kan kita hanya berikan bersihnya pada mereka kemudian potongannya itu kita tahan dan kita yang setorkan misalnya PPh ada jumlah tagihan Rp100 ribu dan misalnya didalam situ ada jumlah pajak Rp10 ribu, kalau dulu yang kita bayarkan itu cuma Rp90 ribu sedangkan Rp10 ribu kita setorkan ke Kantor Pajak, tapi mulai Bulan Juli ini kita bayarkan semua Rp100 ribu pada mereka nanti mereka yang bayar itu kewajiban pajak, jadi kalau gaji itu dari SKPD yang bersangkutan,” terang Armando Nuah yang juga Plt Sekertaris Dinas Pertanian Kabupaten Minut.

“Untuk belanja-belanja modal pakai Perusahaan, itu nanti bertanggung jawab ke SKPD sehingga mereka yang bertanggung jawab terhadap pemotongan pajak, intinya kita sudah tidak ada kewajiban untuk potong pajak, Surat ini dari KPP Pratama Bitung per (14/7/2020) dan pada (15/7/2020) itu sudah kita berlakukan, kemudian untuk NPWP BUD mulai (1/8/2020) itu sudah dihapus, ya memang setiap bulan dan setiap tahun itu ada perubahan dan kita harus ikuti perubahan yang dibuat dari Pemerintah Pusat makanya kan selalu ada PMK dari Pusat.” kuncinya.

(Egen)

 36,247 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *