DPO Polda Kaltim Berhasil Amankan Tim Resmod Polda Sulut

SULUT, sulutexpress.com-Tim Resmob Polda Sulut berhasil mengamankan seorang tersangka lelaki berinisial DRY (44) yang menjadi DPO Polda Kaltim di Perumahan Agape Blok W Minahasa Utara, Rabu (29/07/2020).

Tersangka yang merupakan warga Balikpapan Kalimantan Timur ini selanjutnya diserahkan ke Resmob Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut.

Diketahui, Tim Resmob Polda Sulut memback up Korwas PPNS Bareskrim Polri, Satuan Resmob Bareskrim Polri dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

Menurut Katim Resmob Polda Sulut AKP Batara Indra Aditya SIK melanggar Undang Undang nomor 6 tahun 1983.

“Tersangka diduga melanggar pasal 39 a huruf a dan atau pasal 39 ayat (1) huruf i Undang Undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 16 tahun 2009 tentang perpajakan,” ujar Katim. (SE/tim)

 392 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *