Kapolda Sulut Pimpin Pemusnahan Sabu, Trihexphenidyl dan Captikus

MANADO, sulutexpress.com-Dihadiri oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Yadi Suryadinata, perwakilan Kejati, perwakilan BNNP, perwakilan Pengadilan Tinggi, Granat dan Pegadaian, Polda Sulawesi Utara melalui Direktorat Narkoba Polda Sulut melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, berupa sabu, obat keras trihexphenidyl dan miras jenis captikus yang dilaksanakan dihalaman Direktorat Narkoba Polda Sulut, Jumat (17/07/2020) siang.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu sebanyak 20 gram, obat keras trihex sebanyak 3.800 butir serta miras jenis captikus sebanyak 5.145 liter.

Sebelum pemusnahan, dilakukan penandatangan Berita Acara Pemusnahan oleh perwakilan yang hadir termasuk perwakilan awak media.

Dalam laporan singkat Direktur Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu tersebut berdasarkan Surat PN Kotamobagu Nomor 169/Pen.Pid/2020.PN/Ktg tanggal 14 Juli 2020.

Pemusnahan Barang Bukti narkoba, berupa sabu, obat keras trihexphenidyl dan miras jenis captikus yang dicampur dengan pembersih lantai kemudian dibuang ketempat yang sudah disediakan (pic: Humas Polda sulut)

diketahui, untuk pemusnahan obat keras berdasarkan Surat Kejari Manado Nomor 02/Pen.Pid/2020.PN/2020/Mdo tanggal 7 Juli 2020 sedangkan pemusnahan barang bukti miras captikus berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 04/Pen.Pid/2020.PN/2020/Amr tanggal 8 Juli 2020 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor 1/Pid.C/2020/PN.Mnd tanggal 2 Maret 2020.

Pemusnahan barang bukti sabu dan obat keras dilakukan dengan cara dicampur aduk dengan pembersih lantai kemudian dibuang ke tempat yang telah disediakan.

Kapolda dalam sambutannya mengatakan, setiap hari korban meninggal karena narkoba di Indonesia mencapai 50 orang. Dan setiap tahunnya mencapai 18.240 orang.

“Kita bisa bayangkan kalau ini kita biarkan, sangat merusak generasi penerus,” kata Kapolda.

Menurut Kapolda, pemusnahan tersebut merupakan kegiatan yang positif, di tengah pandemi covid-19. Khusus untuk miras captikus, menurutnya tidak dimusnahkan semua, namun disumbangkan untuk pembuatan handsanitizer, guna melawan virus corona.

“Kita tidak akan pernah berhenti membasmi penyalahgunaan narkoba ini, negara akan hancur kalau kita tidak membasmi penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolda. (Rosok)

 423 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *