Kadis Kalengkongan Ingatkan Guru Soal Homeschooling

MINUT, sulutexpress.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berupaya menyelamatkan pelajar SD dan SMP dari wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang belakangan semakin mengkhawatirkan.

Sehubungan dengan itu, Dinas Pendidikan Minut melaksanakan program homeschooling atau menggantikan tempat belajar mengajar dari sekolah ke rumah.

Dihadapan para Kepala Sekolah (Kepsek), Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Olfy Kalengkongan SPd MMPd, mengingatkan guru-guru terkait pelaksanaan kegiatan homeschooling.

“Ada beberapa guru bertanya pada saya, apakah ada sanksi terhadap guru yang tidak melaksanakan homeschooling, saya tegaskan tentu ada sanksi yang diberikan apalagi ini berkaitan dengan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP), kalau guru tidak ada laporan homeschooling maka nilainya 60 dan merupakan kewenangan Kepsek untuk melakukan penilaian tersebut,” tandas Kalengkongan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kepsek SD dan SMP se Minut, Kamis (25/6/2020) di aula kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Minut.

Kadis Pendidikan Kabupaten Minut Olfy Kalengkongan SPd, MMPd, saat memberikan arahan kepada para Kepsek

“Saya juga mengingatkan kepada guru-guru penerima sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG), kalau dalam data guru ini tidak ada homeschooling maka akan diberikan sanksi, karena itu merupakan syarat untuk pembayaran sertifikasi, apalagi ada guru yang betul-betul kerja dan ada yang tidak,” kuncinya.

(Egen)

 25,999 total views,  2 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *