Toko Tita Hargai Keputusan Pemerintah
KOTAMOBAGU – Owner Toko Tita Kotamobagu, Titi Jonatan Gumulili mengaku sangat menghargai keputusan pemerintah kotamobagu terkait pencabutan izin usaha miliknya. menurutnya, ini merupakan bentuk introspeksi diri bagi usaha dagang sembako yang telah dilakonnya sejak sembilan tahun silam.
“Saya sangat menghormati keputusan dan menghargai keputusan ini, dengan tidak melakukan aktifitas perdagangan sejak izin dicabut,” kata Ko Titi, Rabu 26 Mei 2020.
Pihaknya mengaku telah mengirim surat permohonan peninjauan kembali kepada pihak pemerintah kotamobagu dalam hal ini Walikota Ir Hj Tatong Bara dan instansi terkait.
“Dimohon kiranya agar dapat menjadi pertimbangan. Saya selaku pelaku usaha maka pemerintah seperti ibu kandung yang wajib diikuti dan ditaati,” katanya lagi.
Diketahui, Toko Tita merupakan salah satu toko penyedia bahan sembako yang paling diminati warga, khususnya Pedagang- pedagang kecil hingga menengah ke atas yang ada di wilayah Bolmong Raya (BMR). Bahan pokok dengan harga terjangkau dang lengkap. Secara ekonomi tentu kehadiran Toko Tita mendukung program walikota di bidang jasa dan perdagangan.
“Bahan pokok lengkap dengan harga terjangkau. Saya belanja grosir untuk usaha dagang saya di kampung,” kata Suardy Lomban, Warga Kotamobagu Selatan.
Ia berharap pemerintah dapat meninjau kembali surat pencabutan izin usaha Toko Tita. Karena, selain membantu memudahkan masyarakat dalam kebutuhan berbelanja sembako, juga nasib karyawan yang menggantungkan hidupnya dengan bekerja di Toko tersebut.
“Apalagi di tengah pandemi virus corona ini, kami tentu tidak ingin menambah berdesak-desakan di tempat perbelanjaan lain. Untuk itu kami berharap agar pemerintah dapat segera meninjau agar Toko Tita dapat berjualan lagi,” pinta ayah dua anak ini.
Semenytara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Noval C Manoppo SE ME, mengaku terlah menerima surat permohonan peninjauan kembali pencabutan isin usaha dari Toko Tita.
“Pada prinsipnya, semua pelaku usaha termasuk Toko Tita wajib mendapat hak dan menunaikan kewajiban berupa mentaati aturan kepada pemerintah. Surat permohonan sudah kami terima dan itu nanti akan diputuskan bersama tim tekhnis dari beberapa instansi terkait, seperti yang telah dijadwalkan, hari jumat besok,”
(dex)
2,456 total views, 1 views today