Diperpanjang Lagi, PNS Minut WFH Hingga 13 Mei 2020

MINUT, sulutexpress.com – Masa kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Kabupaten Minahasa Utara (Minut) resmi diperpanjang hingga 13 Mei 2020.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 102/BMU/IV/2020, tanggal 21 April 2020, tentang perpanjangan penyesuaian sistem kerja ASN, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Minut.

Dalam Surat Edaran tersebut, didalamnya WFH PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Minut itu diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020, ada poin-poin penegasan yaitu selama PNS melaksanakan tugas dirumah tidak dimanfaatkan untuk kegiatan berkumpul (nongkrong), jalan-jalan, liburan atau meninggalkan rumah tanpa alasan yang sangat penting, dalam WFH diharapkan memanfaatkan teknologi informasi (email, WA, video confrence, dan aplikasi lainnya).

Khusus jajaran Dinas Kesehatan disampaikan terima kasih, atas dedikasi dan tanggung jawab dari seluruh tenaga kesehatan yang sudah menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid 19.
Diharapkan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan sumber daya yang memadai, termasuk pengalaman dan alat kesehatan, menyiapkan rumah sakit dan klinik kesehatan dan sebagainya merupakan tempat kita mengendalikan Covid 19.

Bupati Kabupaten Minut DR (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh

Kepala Dinas Kesehatan perlu menetapkan mekanisme dan sistem kerja bagi PNS dan THL yang bertugas di kantor dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Daerah, sehingga pencegahan penyebaran dan penanganan terhadap ODP dan PDP, serta pasien terindikasi suspect positif covid 19 dapat teratasi dengan baik.

Dukungan inovasi dalam informasi teknologi digital atau konsultasi pelayanan media secara online, serta beroperasi selama 24 jam, dalam rangka pencegahan dan pengendalian epidemi Covid 19.
Selanjutnya, ASN menunda perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang tidak bersifat mendesak.
Untuk kelancaran tugas dibuat daftar piket bagi eselon IV dan staf pelaksana. Surat kepala BKPP Nomor 800/BKPP/368/III-2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkup Pemkab Minut masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini,Pejabat eselon dua dan tiga, tetap masuk kerja seperti biasa.

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Perangkat Daerah memasukan daftar piket ke Badan Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatiihan (BKPP) Minut, untuk optimalisasi kerja dan sewaktu-waktu BKPP melakukan inspeksi mendadak untuk melakukan pengecekan, kehadiran petugas piket instansi masing-masing,
Kepala perangkat daerah, bertanggung jawab terhadap mekanisme kerja, dalam hal evaluasi, supervisi dan monitoring terhadap penyesuaian sistem kerja ASN maupun THL.

Bupati Minahasa Utara DR. (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh dalam penyampaiannya menghimbau kepada semua warga wajib memakai masker jika harus keluar rumah, ini untuk cegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

“Sebab siapa saja bisa terjangkit Covid-19 ini, tidak mengenal usia, untuk itu mari kita bersama-sama cegah virus Covid-19 dengan rajin mencuci tangan menggunakan sabun selama 20 detik, Social Distancing menjaga jarak minimal 1 meter dengan keramaian, harus menggunakan masker dan pastikan masker terpakai dengan benar dan bagian hidung terpasang dengan rapat, menutup mulut ketika batuk atau bersin menggunakan tissue atau dengan bagian dalam siku, tinggal dirumah dan lapor petugas kesehatan jika ada keluhan. Mari bersama bersatu lawan virus Corona dan yang terpenting adalah tetap berdoa memohon kepada Tuhan agar wabah virus Corona cepat berlalu, sehingga dapat beraktivitas seperti biasa dan Negara Indonesia kembali pulih,” pinta VAP.

(Egen)

 360 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *