8 Poin Pembahasan Satuan Gugus Tugas COVID 19 Berdasarkan SK Gub No 126 Thn 2020

SULUT, Sulutexpress.com – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara Nomor 126 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sulut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut Edison Humiang memimpin rapat koordinasi percepatan penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Polda Sulut, Sabtu (11/4/2020).

Dalam rapat nampak hadir, Karo Ops Polda Sulut, As Ops Kodam XIII/Merdeka, Karo Pemerintahan dan Otda Jemmy Kumendong, Jubir Satgas Covid-19 Sulut Steven Dandel dan para pejabat lainnya.

Sebagai informasi, dalam rapat tersebut terungkap 8 poin penting yang dibahas untuk memperkuat sinergitas dalam upaya percepatan penanganan covid-19 di Sulut, yaitu :

1. Penguatan sinergitas berupa Sistem Informasi Terpadu di antara Gugus Tugas Provinsi yang melibatkan Humas Pemprov, Humas Kodam, Humas Polda dan Humas Rumah Sakit agar sistem informasi yang disampaikan selalu sinkron.

2. Kesiapan sistem pengamanan dari TNI dan Polri di RS yang menangani pasien covid-19, termasuk rumah singgah.

3. Pendampingan dari aparat TNI dan Polri melalui koordinasi dengan Gugus Tugas kabupaten/kota untuk mengindari kendala dalam penjemputan pasien covid-19.

4. Penguatan kerjasama dengan RS swasta dalam penanganan pasien covid-19.

5. Perlu adanya SOP pemakaman pasien yang meninggal termasuk penyediaan APD bagi petugasnya dengan melibatkan TNI dan Polri yang bertugas sampai di tingkat desa.

6. Kebutuhan APD bagi aparat TNI dan Polri yang bertugas di lapangan untuk mencegah penyebaran covid-19.

7. Status di Sulut belum PSBB sehingga tidak dibenarkan tindakan penutupan jalan utama dan menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat. Yang perlu dilakukan adalah sosialisasi dan edukasi bagaimana menghadapi penyebaran covid-19 di daerah.

8. Penguatan koordinasi dan sinkronisasi secara berkelanjutan antara gugus tugas provinsi dan gugus tugas kabupaten dan kota dalam mempercepat penanganan covid-19 di Sulut.

 493 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *