Ditetapkan Daerah Transmisi Lokal Covid-19, VAP : Masyarakat Wajib Gunakan Masker
MINUT, sulutexpress.com – Pasca ditetapkan Manado sebagai daerah transmisi lokal Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) langsung gerak cepat melakukan tindakan.
Seperti yang dilakukan Bupati Kabupaten Minut, DR (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh (VAP), saat membagikan masker gratis dan uang tunai kepada masyarakat yang melintasi ruas Jalan Minut-Bitung di perempatan taman SBY.
“Dengan kondisi seperti ini, saya meminta seluruh masyarakat wajib menggunakan masker dalam melakukan setiap aktivitasnya masing-masing,” pintanya, Rabu (8/4/2020).
Terkait pandemi Covid-19 ini, VAP berharap kepada masyarakat tidak panik, tetap waspada, menaati aturan Pemerintah baik dalam penerapan social distancing dan phsycal distancing serta mengikuti terkait pencegahan virus corona.
“Diharapkan kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan, berdoa pada Tuhan, mengikuti pencegahan covid-19 yang selalu diingatkan oleh Pemkab Minut seperti cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir selama 20 detik, hindari tempat keramaian, segera memeriksakan diri jika batuk dan demam berkepanjangan,” ingatnya.
(Egen)
528 total views, 1 views today