Terkait Kelancaran Bantuan Penanganan Covid-19, Walikota Tegaskan Tidak di Wajibkan Foto Copy KTP dan KK
Manado, sulutexpress.com—Untuk meringankan warga terdampak virus corona (Covid-19), sehubungan dengan pendataan masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap dan bekerja di sektor informal, atas dampak wabah virus corona, Wali Kota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, Jumat (03/04/2020) siang tadi, menegaskan tidak diwajibkan foto copy KTP dan KK.
Hal tersebut mengantisipasi kelancaran dan kecepatan agar bantuan segera disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar menerima.
Untuk persyaratan melampirkan foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) tidak diwajibkan dan ini menjadi perhatian Perangkat Daerah yang melaksanakan pendataan termasuk didalamnya Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan, dengan hanya menunjukan KTP dan KK dan dicatat nomornya oleh petugas pada saat pendataan.
“Untuk pendataan cukup dilihat KTPnya atau KK dan dicatatnya nomornya saja, oleh petugas dan menjadi perhatian bagi Perangkat Daerah terkait, Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan yang melakukan pendataan sehubungan dengan masyarakat berdampak covid-19, untuk dilaksanakan dilapangan ” tandas Walikota GSVL. (ver)
690 total views, 2 views today