Dinas PUPR Minut dan Kementerian ATR/BPN Bahas Penyusunan RDTR KEK Pariwisata Likupang via Video Conference
MINUT, sulutexpress.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) awal via video conference.
Rakor awal ini dalam rangka penyusunan Rencana Desain Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Likupang yang merupakan salah satu dari sepuluh destinasi super prioritas di Indonesia.
Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Minut, Boby Najoan, mengatakan Kementerian ATR/BPN sangat merespon hal itu dan proaktif agar Penyusunan RDTR di lokasi Kawasan Pariwisata Likupang tersebut segera dipercepat.
“Jadi usulan deliniasi itu meliputi dua alternatif yang diusulkan, dan pada intinya kedua usulan alternatif deliniasi itu berbatasan dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Likupang, dimana alternatif pertama dengan luasan 3124 hektar kemudian alternatif kedua 4171 hektar, namun ini akan disampaikan nanti sebab akan dibahas dulu bersama SKPD terkait, sehingga ini masih tahap usulan-usulan yang harus dibahas lebih lanjut untuk kita akan lihat mana plus minusnya nanti,” kata Kadis Boby Najoan, Kamis (2/4/2020), usai melakukan teleconference, di ruang kerjanya.
Dilanjutkannya, teleconference ini baru Rakor awal bersama stakeholder terkait yang melibatkan multi stakeholder baik di Tingkat Pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, Tingkat Provinsi seperti PUPR, Kakanwil BPN, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Bappeda, begitu pun di Tingkat Kabupaten ada BPN Minut, Dinas PUPR Minut, DLH Minut. Untuk DLH itu terkait dengan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Jadi ini baru Rakor awal sehingga beberapa minggu kedepan kita dimintakan untuk melakukan pertemuan bersama di Tingkat Kabupaten guna membahas dan menyepakati usulan deliniasi tersebut, selanjutnya itu akan dilaporkan ke Ibu Bupati DR (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh (VAP) begitu pun akan disampaikan ke Provinsi dan Kementerian, tapi itu nanti ketika kita sudah ada kesepakatan bersama di lintas SKPD, untuk itu ada banyak hal yang akan dibahas nanti,” pungkas Najoan kepada Wartawan Sulutexpress.com.
Untuk beberapa langkah kedepan, tambah dia, Pemkab Minut nantinya diminta untuk menyiapkan dukungan data-data dalam Perumusan RDTR ini, juga pendampingan dalam pengumpulan data, pemetaan RDTR, penyusunan KLHS oleh DLH, selanjutnya tim SKPD di Pemkab Minut tentu berperan aktif dalam proses perencanaan dan penyempurnaan RDTR tersebut.
“Karena semua itu merupakan kewenangan dari Kabupaten Minut, tapi kita juga harus menunggu arahan dari Kementerian dan Provinsi termasuk didalamnya pendamping untuk pengumpulan data-data di lapangan, dimana dari pihak Kementerian akan turun nanti. Mereka juga akan melakukan survei di lapangan dan kita diminta untuk memfasilitasi itu, jadi ada beberapa kegiatan nanti yang akan dilaksanakan termasuk survei transek di lapangan, survei sosial ekonomi dan lingkungan, dan survei toponim, setelah itu nanti ada beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan, tapi intinya kita akan rapatkan dulu itu dengan SKPD terkait, selanjutnya menunggu arahan dan petunjuk ibu Bupati,” beber Najoan.
“Untuk itu saya berharap ada dukungan anggaran, apalagi saya kira hal ini sangat baik sehingga perlu juga dukungan Pemkab Minut, karena RDTR ini sangat penting artinya ini dapat membackup KEK Pariwisata termasuk didalamnya ada pemanfaatan ruang, pola ruang, dan pengendalian Tata Ruang. Jadi diharapkan bahwa ini nantinya akan di backup dengan pendanaan melalui APBD-Perubahan atau di APBD 2021, sehingga kita akan menunggu arahan dari Ibu Bupati dan pak Sekretaris Daerah Kabupaten Minut,” sambungnya.
Diketahui Rakor awal via teleconference ini dilakukan Kementerian ATR/BPN bersama Dinas PUPR Kabupaten Minut, Dinas PUPR Provinsi Sulut, Kakanwil BPN Provinsi Sulut, Kepala BPN Kabupaten Minut, DLH Provinsi Sulut, dan untuk Pemkab Minut selain Dinas PUPR yang membidangi Penataan Ruang, ada juga dari Dinas Pariwisata, DLH, dan Bappelitbang yang diketahui sebagai pihak yang terundang.
(Egen)
789 total views, 2 views today