Antisipasi Dampak Covid 19, Pemkot Manado Data Perusahaan dan Pekerja yang Berdampak
Manado, sulutexpress.com—Tindaklanjut intruksi Wali Kota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, sesuai dengan petunjuk Presiden RI, Joko Widodo, sehubungan dengan tiga hal pokok yakni, Kesehatan, Social Safety Net dan Dampak Ekonomi sebagai upaya antisipasi dampak covid 19.
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado, langsung bergerak melakukan pendataan bagi pekerja dan perusahaan swasta di Kota Manado, yang berdampak dari pandemi covid 19 terhadap keberlangsungan hubungan industrial di perusahaan.
Demikian disampaikan Kadis Ketenagakerjaan Kota Manado, Donald F. Supit, SH, MH, Rabu (01/04/2020). Lanjut, Kadis Ketenagakerjaan Kota Manado, sehubungan dengan hal tersebut diatas, disampaikan agar pekerja atau perusahaan swasta menyampaikan laporan terkait dampak pembatasan usaha/kegiatan operasional perusahaan sebagai akibat pandemi covid 19 yang menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja tidak masuk kerja kepada Pemerintah Kota Manado, melalui Dinas Ketenagakerjaan dengan alamat, Jalan Pumorow Nomor : 228 Manado atau melalui fanpage Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado.
Khusus pekerja/masyarakat Kota Manado yg mengalami Pemutusan Hubungan Kerja baik sepihak ataupun kesepakatan bersama Akibat dari Pendemi Covid 19 baik :
1. Dirumahkan
2. Dicutikan
3. Diliburkan
Untuk dapat melapor langsung di Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado dengan alamat Jl. Pumorrow No 228 Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala Kota Manado ataupun melalui HomePage / Facebook Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado.
Catatan Dengan mengikutsertakan :
1. Kartu Identitas Pribadi (KTP Manado)
2. Nama / Alamat Perusahaan tempat bekerja
3. Nomor Tlp
4. Alamat tempat tinggal Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan banyak terimakasih
Contact Person :
1. 085240753324 (Mecky Gosal)
2. 085240846767 (Eva P)
3. 081543430310 (Osberd Simbar)
“Laporan tersebut untuk keperluan perencanaan dan ketahanan pangan bagi pekerja terdampak, kiranya
dapat dimasukkan segera paling lambat, Jumat 3 April 2020,” ujar Kadis Ketenagakerjaan Kota Manado ini.(ver)
774 total views, 2 views today