DPO Sekaligus ‘Maha Guru’ Curanmor Ditangkap Resmob Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Akhirnya, SM Alias Salmin (35) warga Desa Bilalang III, Kabupaten Bolmong, terduga pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kelas kakap yang paling dicari berhasil diringkus tim Resmob Kotamobagu, dipimpin Kasat Reskrim AKP Muh Fadli SIK dan Katim Resmob Aiptu Alfred Laheba, Kamis 5 Maret 2020. Rekam jejak Salmin cukup spektakuler. Selain mengajarkan orang lain mengikuti jejaknya, ‘Maha guru’ Curanmor ini, terinformasi pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) lima Polres se Polda Sulut, tahun 2015 silam.

“Kita tangkap di salah satu rumah makan di Bolmong. Ingin mencoba melarikan diri, namun tetap berhasil ditangkap. Sekarang berada di sel tahanan Mapolres Kotamobagu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim AKP Muh Fadli SIK.

Kali ini, terungkap bahwa Salmin tak hanya sendiri. Beberapa rekannya yang juga ditangkap, mempunyai peran masing-masing. FK alias Fad (42), AIM aias And (38) dan RM alias Ram (33) warga Desa Pontodon Timur, berperan sebagai marketing.

“Ketiganya memasarkan kendaraan diduga hasil curian dari SM, ke wilayah Dumoga,” ujar AKP Fadli.

Hingga saat ini, SM mengaku pernah m mencuri satu unit Honda Blade dan Revo di Kelurahan Mogolaing, Honda Blade Repsol di Kelurahan Matali, dan Revo Absolute di Kotobangon.

“Sekarang barang bukti yang kita amankan, motor honda revo tiga unit dan motor honda blade dua unit, satu unit telepon genggam samsung, dan satu unit telepon genggam Nokia,” jelas AKP Fadli, sembari mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan jangan memarkir kendaraan di sembarang tempat.

(Dex)

 2,106 total views,  2 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *