PUPR Minut : Tak Ada Anggaran Revisi Perda RT/RW
MINUT, sulutexpress.com – Belum rampungnya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) menjadi tantangan bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Terkait itu, Dinas PUPR Kabupaten Minut mengungkap adanya kendala sehingga revisi Perda RT/RW ini tak kunjung selesai.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Minut, Boby Najoan mengatakan Revisi Perda RT/RW, saat ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) besar Dinas PUPR Kabupaten Minut.
“Memang PR besar bagi kita yaitu pemanfaatan ruang, ini berkaitan dengan Tata Ruang. Dalam hal itu kita saat ini persiapan revisi Perda RTRW untuk di Tahun 2020 dan ada item-item tertentu yang akan dikaji dan dievaluasi untuk nantinya dimuat dalam revisi Perda RT/RW,” kata Kadis Boby Najoan belum lama kepada Wartawan.
Senada dengan itu Kadis PUPR Kabupaten Minut, Bobby Najoan, melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Tien Marksriri, Rabu (11/3/2020) mengatakan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Tahun 2014 ini masih revisi atau sementara dalam proses.
“Jadi baru sampai dikaji karena kita tidak memiliki anggaran untuk melanjutkannya, sebab untuk membuat kajian lebih luas itu dibutuhkan anggaran, tapi masalahnya Perda RT/RW ini tidak tertata di APBD Induk Tahun 2020 dan nanti diusulkan lagi pada APBD-Perubahan bulan November ini,” jelas Kabid Marksriri menambahkan tanpa anggaran tersebut pihaknya tak bisa bergerak lebih lanjut, sehingga dirinya berharap ada anggaran untuk itu kedepan.
Ditambahkan Marksriri, hal itu masih dalam tahap Kajian Lingkungan Hidup yang didalamnya PUPR Minut berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan sampai saat ini DLH masih sementara proses kajian dan ada orang ahli.
“Tupoksi kita hanya menyerahkan pola ruangnya seperti PETA selanjutnya kajian tersebut dilakukan oleh DLH, dan setelah dikaji baru dilakukan pembahasan dengan DPRD Kabupaten Minut selanjutnya baru ditetapkan, karena Perda RT/RW ini ada mencakup seluruh Intansi terkait seperti Bappelitbang, Dinas PMPTSP, Dinas Perkim, Inspektorat, BPBD, dan lainnya,” pungkasnya.
Dia berharap Revisi RT/RW ini bisa dipercepat sehingga tidak menghambat investasi.
“Apalagi sekarang sudah banyak Investor sehingga tidak terhalang seperti kawasan peruntukan, karena kalau aturan ini sudah jadi itu akan lebih jelas, semisal KEK Likupang itu sudah jadi Pariwisata sehingga tidak bisa dibuat lain-lain, begitu pun Kawasan Industri. Maksudnya Industri difokuskan ke Bitung sedangkan Pariwisata fokus ke Minut,” kuncinya.
(Egen)
487 total views, 1 views today