Badan Keuangan Minut : Dana Banpol Untuk Tahun Ini Belum Ada
MINUT, sulutexpress.com – Dana Bantuan Partai Politik (Banpol) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) untuk Tahun 2020, sampai Medio Februari ini belum ada.
Namun untuk Pencairan Dana Banpol tersebut harus memiliki rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Minut, dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Demikian dikatakan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Minahasa Utara, Petrus Macarau, melalui Sekertaris Badan Jimmy S Wenas, kepada Wartawan Kamis (27/2/2020), di ruang kerjanya.
“Untuk Dana Banpol Tahun 2020 ini memang belum tertata di APBD Induk karena mungkin ada Pilkada, tapi nanti kalau ada usulan dari Badan Kesbangpol Minut dan sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah itu bisa saja tertata di APBD-Perubahan,” terang Sekertaris Badan Keuangan Minut, Jimmy Wenas. didampingi Kabid Anggaran, Stenly Pelealu,
Diungkapkannya, Dana Banpol tersebut setiap Tahunnya memang ada, dimana pada Tahun 2019 lalu untuk total realisasi anggaran penerima Banpol ini ada sebesar Rp624,545,209 juta untuk 12 Partai Politik (Parpol).
“Dari data Tahun 2019 lalu, tercatat ada 12 Parpol penerima Banpol yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKP-I, PPP, Hanura, PKB, PAN, PBB, Perindo, dan yang paling tinggi realisasi anggarannya adalah PDI Perjuangan sebesar Rp160,095,600 juta,” ungkap Wenas.
Dijelaskannya, setiap Tahunnya dana Banpol ini tertata di Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) namun untuk pencairannya harus ada rekomendasi dari Badan Kesbangpol sebagai Pelaksana Teknis.
“Proses pencairan biasanya hanya satu kali saja, tapi kalau sudah diperiksa untuk pertanggung jawaban sebelumnya, baru kemudian diberikan rekomendasi ke Badan Kesbangpol yang selanjutnya dicairkan oleh Badan Keuangan,” pungkas Wenas.
“Biasanya Partai penerima Banpol ini sama seperti Tahun sebelumnya, namun setelah Pilkada nanti akan dilihat sesuai jumlah suaranya,” sambungnya.
“Sasaran Dana Parpol ini untuk operasional Partai yang SPJnya itu mereka yang kelolah, sehingga untuk dana ini tergantung Partai itulah sendiri yang mengelolahnya, karena kita Badan Keuangan tinggal menerima pertanggung jawabannya,” kuncinya. (Egen)
698 total views, 2 views today