DPMPTSP Minut Imbau Pelaku Usaha Gunakan OSS

MINUT, sulutexpress.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), mengimbau para Pelaku Usaha untuk menggunakan pelayanan berbasis Online System Submission (OSS).

Hal ini disebabkan karena adanya pelaku usaha di Minut yang masih menggunakan sistem manual dalam mengurus izin usaha.

Menurut Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Minut, Jack Paruntu, sejak Tahun (2019) lalu, OSS ini sudah dijalankan dan dilaksanakan.

“Kurang lebih satu Tahun, DPMPTSP Minut sudah melaksanakan dan menjalankan OSS tersebut. Saat ini kita sementara up to date yang terbaru karena aplikasinya terus dimuktahirkan, hal ini untuk mencari formula yang terbaik. Apalagi OSS ini merupakan sistem yang terbaru sehingga masih menyesuaikan,” ujar Kadis PMPTSP Minut, Jack Paruntu, Kamis (13/02/2020), kepada Wartawan di ruang kerjanya.

“Jujur, waktu saya pertama masuk disini (Dinas PMPTSP Minut), OSS ini belum dilaksanakan karena adanya keterbatasan seperti belum ada jaringan dan belum ada SDM. Padahal sejak Tahun 2019 lalu OSS ini sudah menjadi kewajiban bahkan Pemprov juga sudah melaksanakan OSS. Awalnya kita benahi jaringan, memang waktu itu jaringan ada tapi kurang kuat karena sistem OSS ini berat sehingga harus pakai jaringan yang besar. Selain jaringan, SDMnya juga harus menguasai OSS, maka itu tim dari Perijinan ini kita berikan magang pelatihan sekitar dua bulan di BKPM Pusat. Selain itu juga kita telah menambah peralatan komputer di kantor DPMPTSP Minut,” lanjutnya.

Diterangkannya, OSS ini wajib bagi Pelaku Usaha baik yang baru dan yang sudah. OSS ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018.

“Masa berlaku sosialisasi dan ujicoba OSS ada dua Tahun, dimana dua Tahun itu dihitung dari Juni 2018, sehingga Juni Tahun 2020 ini efektif harus dilaksanakan. Untuk OSS di Minut, rata-rata Perusahaan besar sudah tahu cara menginputnya sendiri, dan sekarang kita jaring Perusahaan yang baru bertumbuh,”
katanya.

“Terkadang OSS ini dianggap lalod padahal sebenarnya server dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat, jaringan disini sebenarnya bagus sebab kita pakai yang besar sehingga bisa dikatakan cepat, namun memang harus diakui belum seperti di Disdukcapil, apalagi disaat jam sibuk,” sambungnya.

Terkait OSS ini, dia mengimbau kepada seluruh Pelaku Usaha untuk secepatnya melaksanakan OSS tersebut, sehingga program ini bisa berjalan dengan baik.

“Jangan tunggu sampai Juni Tahun ini, ada baiknya sekarang kalau ada waktu, kalau belum tahu silahkan datang menginput di Dinas PMPTSP Minut, nanti kita pandu, dan sesudah itu bisa dilanjutkan di kantor atau di rumahnya masing-masing,” pinta Paruntu.

Dijelaskannya, OSS ini adalah Sistem Perijinan Elektronik yang terintegrasi sehingga semua usaha bisa masuk ke BKPM Pusat.

“Dengan adanya OSS ini, dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, artinya orang yang berada di rumah bisa menginput sendiri, sehingga diharapkan kalau ada Pelaku Usaha yang belum mengetahui caranya, bisa datang ke kantor DPMPTSP Minut nanti kita arahkan,” imbaunya lagi.

Ditambahkannya, semua Perusahaan di Minut merespon positif OSS ini sebab memudahkan bagi Pelaku Usaha. Oleh sebab itu, dia menilai OSS sangat bagus karena bisa mempermudah dan memperpendek rentang kendali. Apalagi OSS merupakan program Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

“Selain itu, kendala dalam OSS ini karena adanya rekomendasi dari Instansi-Instansi terkait. Artinya belum semua sepenuhnya siap, semisal ada beberapa ijin yang belum dikeluarkan semua. Namun perijinan tersebut harus jalan sambil kita menyesuaikan dengan Pusat dan mengikuti dengan keadaan di Instansi teknis, seperti IMBnya ada di Dinas Perkim, Tata Ruang. Teknisnya kan ada disitu, jadi rekomendasinya keluar disitu lalu datang ke DPMPTSP, selanjutnya kita keluarkan,” jelasnya sembari menerangkan DPMPTSP Kabupaten Minut hanya melaksanakan kewenangan dari Pimpinan yaitu Bupati. (Egen)

 2,471 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *