THL Dinas Perkim Minut Segera Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
MINUT, sulutexpress.com – Kabar gembira bagi 85 Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), pasalnya untuk Tahun ini mereka segera terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Minut, Octavianus Tooy, melalui Sekertaris Dinas Donald Tintingon, ini untuk peningkatan kesejahteraan THL Dinas Perkim Minut yang memang seharusnya dan wajib.
“THL kami ini dicover dengan jaminan dan memang seharusnya semua pekerja sudah memiliki BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus THL Perkim Minut, untuk sekarang yang jalan baru jaminan Kesehatan dan mungkin mulai Tahun 2020 ini kita akan cover dengan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Tintingon belum lama ini.
Dikatakannya, ada dua manfaat dalam mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan dan jaminan kematian.
“Terkait berapa besarannya yang akan diterima oleh THL tersebut nanti kita akan rumuskan, pokoknya lumayan lah. Kenapa BPJS Ketenagakerjaan ini wajib, sebab kita belajar pengalaman yang lalu. Waktu itu ada kecelakaan kerja sampai meninggal dunia, tapi sayangnya dia tidak mendapatkan asuransi, padahal kerjanya terlalu beresiko. Makanya Tahun ini kita berupaya THL Perkim Minut sudah mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (Egen)
3,958 total views, 1 views today