Resmi Penetapan UMP Sulut 2020 Sebesar Rp. 3.310.723
SULUT, Sulutexpress.com – Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey,SE resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp.3.310.723.
Penetapan UMP kali ini dilakukan di kediaman pribadi Gubernur Olly di Kolongan, Minahasa Utara (Minut), Jumat (1/11/2019) pagi.
UMP tersebut sudah berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan, keputusan presiden, surat menteri ketenagakerjaan, peraturan pemerintah, keputusan gubernur.
Dikatakan Gubernur Olly, bahwa berdasarkan peraturan perundangan-undangan tersebut, maka UMP Sulut tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp.3.310.723.
“Hal-hal menyangkut pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan keputusan gubernur ini diserahkan kepada instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Sulawesi Utara,” ujarnya.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Sekprov Sulut Edwin Silangen, Kepala Disnakertrnas, Dewan Pengupahan serta instansi terkait. (Rosok)
2,928 total views, 1 views today