Dinsos Akan Tindak Tegas Pihak Pembuat Undian Berhadiah Tanpa Ijin Kemensos RI
Terkait adanya penarikan undian berhadiah tanpa ijin, Pemprov Sulut melalui Dinas Sosial Kepala Dinas (Kadis) dr Rinny Tamuntuan menindak tegas program-program undian berhadiah yang jelas tak mengantongi izin dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Dinsos akan menindak lanjuti dengan melaporkan pihak yang membuat program undian berhadiah tanpa izin tersebut ke pihak Polda Sulut.
“Pemprov Sulut Dinsos bekerjasama dengan pihak Polda dalam menegakkan aturan. Jika ada yang tidak sesuai dengan aturan, harus ditindak tegas,” ujarnya
Lanjutnya, Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan Bapak Gubernur Olly Dondokambey dan Pak Wagub Steven Kandouw selalu mendorong pihak manapun untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Apabila sesuai prosedur maka, disetiap penarikan undian berhadiah akan menghadirkan berbagai pihak seperti notaris, Dinas Sosial dan kepolisian.
“Dan dari Dinas Sosial akan mengumumkan izin Kemensos saat penarikan undian,” tambahnya.
Sementara, Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial di Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulut, Nova Loupatty, yang juga sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Undian (PPNS) di bawah Korwas PPNS Polda Sulut saat penarikan undian ‘Kemilau BFI 2019’ dari PT BFI Tbk, mengakui bahwa ada pihak-pihak yang melakukan penarikan undian secara ilegal.
Jadi apabila ditemukan adanya penarikan undian berhadian tanpa ijin dari Kemensos RI maka sangat diharapkan kepada masyarakat Sulut untuk dapat melaporkan kepada pihak berwajib. (Rosok)
551 total views, 1 views today