Warning Bagi ASN Yang Bolos Upacara 17

SULUT, Sulutexpress.com – Pemerintah daerah provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), siap memberi sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak hadir saat Upacara Peringatan HUT Proklamasi RI ke-74 esok.

Hal ini dibenarkan Kepala BKD Sulut Femmy Suluh melalui Andra Mawuntu selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur.

Menurutnya, sanksi tersebut berupa pemotongan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) selama sebulan.

“Sanksi jelas, yakni TKD sebulan dipotong,” ujar Kabid Andra, Jumat (16/8/2019) siang.

“Sanksi ini berlaku bukan hanya saat upacara penaikan bendera. Namun juga berlaku saat upacara penurunan bendera di sore hari,” ungkapnya.

Ditambahkan, aturan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 72 tahun 2017 tentang Akuntabilitas Kinerja Pegawai Negeri Sipil Melalui E-Kinerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

“Tujuannya untuk meningkatkan produktifivitas serta menumbuhkan disiplin pegawai negeri sipil,” pungkasnya.

 2,204 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *